Suasana sidang |
Sambasnews.com (JAKARTA)- Sidang Uji Materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 (Perpu Covid-19) yang diajukan oleh Amien Rais, Sirajuddin Syamsuddin, Sri Edi Swasono, dan kawan-kawan akan digelar pukul 10.00 WIB nanti di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Besok (Hari ini) kami sidang, kalau mau lihat saja ke MK, kami di MK ada sidang kok, apa putusannya kami belum tahu," kata kuasa hukum Amien Rais cs, Ahmad Yani ketika dihubungi, Rabu 13 Mei 2020.
Menurut situs Mahkamah Konstitusi, acara sidang adalah 'perbaikan permohonan'. Permohonan uji materiil Perpu Covid-19 lainnya yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Damai Hari Lubis pun akan bersidang secara paralel, dengan agenda yang sama.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan perpu ini menjadi Undang-Undang dalam rapat pada Selasa, 12 Mei 2020. Pada Pasal 2 Perpu Covid-19, pemerintah menentukan batas defisit anggaran di atas 3 persen terhadap UU APBN sampai tahun 2022, tanpa mengatur batas maksimal.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan gugatan Perpu Covid-19 otomatis gugur ketika beleid itu disahkan menjadi UU. “Mahkamah Konsitusi akan memutus perkara dengan amar putusan tidak dapat diterima, karena perkara kehilangan obyek,” kata dia, Selasa, 12 Mei 2020.
Adapun MAKI akan mencabut pengajuan uji materi mereka. "Gugatan akan kami dicabut setelah UU itu dinomori dan dimuat dalam lembaran negara," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu, 13 Mei 2020.
Sumber:Suaraindo.id