Tahun 2024, DPRD Sambas Usulkan Lima Raperda Inisiatif

Editor: Redaksi
Wakil ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sambas Lerry Kurniawan Figo menyerahkan draft Raperda tahun 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Sambas.

Sambas - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, menyampaikan Laporan terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas tahun 2024. 

Penyampaian Laporan dilakukan pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas, Jumat (17/11/2023). 

Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar, didampingi para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinan, Sehan A Rahman dan Suriadi. Dari Eksekutif, dihadiri langsung Bupati Sambas, H Satono. 

"Daftar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas dalam program pembentukan Peraturan Daerah Kab Sambas Tahun 2024, diantaranya, satu Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sambas tahun 2025-2045 pengusul dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sambas," ujar Figo.

Kemudian kedua katanya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas tahun 2024-2044 pengusul dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas. Ketiga Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023 pengusul dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas.

"Keempat, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2024 pengusul dari Badan Keuangan Daerah Kab Sambas. Kelima, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2025 pengusul dari Badan Keuangan Daerah Kab Sambas," papar Figo.

Selanjutnya keenam, Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pengusul dari Satuan Polisi Pamong Praja Kab Sambas. Ketujuh, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat pengusul dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Sambas.

"Dan kedelapan adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan pengusul dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas," katanya.

"Sedangkan Daftar Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Inisiatif DPRD terdiri dari yang pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran Asal Kabupaten Sambas. Kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol," jelas Figo.

Sedangkan ketiga sebut Figo, adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

"Keempat Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dan Kelima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan," kata Figo.

Share:
Komentar

Berita Terkini