Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur usai ditangkap. |
Sambas - Satuan Reskrim Polres Sambas melalui unit PPA bersama Unit Reskrim Polsek Selakau melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial H (54), yang terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, jika H telah menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 8 Juli 2024 lalu.
"Pria berinisial H ini ditangkap pada Jumat malam, 27 September 2024. Ia diduga keras melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujar Rahmad Kartono, Sabtu (28/9/2024).
DPO berinisial H tersebut menurut Kasat Reskrim ditangkap di salah satu rumah di Desa Bentunai, Kecamatan Selakau.
"DPO H ditangkap sekira pukul 21.00 WIB," ucap Rahmad.
"Pelaku ketika ditangkap sedang berada rumah istri pertamanya. Dan pada saat diinterogasi oleh petugas, H mengakui semua perbuatannya," katanya.
Pelaku sebut Kasat Reskrim, saat ini sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut.
"Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," katanya.