![]() |
Kepala BKHIT Kalbar Amdali Adhitama menyerahkan telur penyu tanpa pemilik kepada Kepala Stasiun PSDKP Pontianak |
Sambas - Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT), Kalimantan Barat, Amdali Adhitama, menyerahkan 1950 telur penyu kepada Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto di kantor unit pelaksana teknis PSDKP Pemangkat.
Penyerahan telur penyu tersebut, sebagai tindak lanjut atas temuan telur dari dalam KMP Bahtera Nusantara 03 di Pelabuhan Sintete, Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas, Selasa (17/6/2025) kemarin.
Penyerahan tersebut disaksikan oleh unsur TNI AL, Posmat Pemangkat, Polri dari Polsek Semparuk, Satpel PP Sintete, Bea Cukai Sintete, juga pengelola KMP Bahtera Nusantara 03.
Kepala BKHIT Kalbar Amdali Adhitama mengatakan, penyerahan telur penyu kepada PSDKP Pontianak merupakan bentuk sinergitas dalam memberantas perdagangan satwa ilegal.
"Penggagalan penyelundupan telur penyu kali ini, yang pertama kali dilakukan. Dan tindak lanjutnya dengan serah terima kepada PSDKP Kalbar," ujar Amdali Adhitama, Rabu (18/6/2025).
Dia menegaskan sesuai pasal 88 Jo pasal 35 huruf (a), dan huruf (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib di lengkapi sertifikat kesehatan.
"Wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan," katanya.
Kemudian katanya, memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
"Juga melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina, di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
"Selain Undang-undang nomor 5 Tahun 1990, perlindungan penyu juga didukung oleh regulasi lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta berbagai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang berkaitan dengan konservasi penyu," kata Amdali.
"Pemerintah Indonesia terus berupaya memerangi penyelundupan dan perdagangan illegal penyu, dan telur-telurnya melalui penegakan hukum dan program konservasi," katanya.