Kejaksaan Negeri Sambas Tetapkan Kades Tebuah Elok Tersangka Korupsi Dana Desa

Editor: Redaksi

 

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman. 

Sambas - Kejaksaan Negeri Sambas telah menetapkan Kepala Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas berinisial H, sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap H setelah dilakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Tebuah Elok. 

"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yaitu berupa keterangan saksi, surat, dan barang bukti yang telah diperoleh tim penyidik. Pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 Tim Penyidik menetapkan satu orang Tersangka dengan Inisial H selaku Kepala Desa Tebuah Elok periode  2017 sampai dengan 2023," ujar Sulasman, Kamis (22/1/2026). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kata Sulasman, tersangka H telah di tahan di Rutan Kelas IIB Sambas. 

"Terhadap tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Kelas II B Sambas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor: PRINT-01/0.1.17/Fd.2/01/2026 tanggal 21 Januari 2026," katanya. 

Share:
Komentar

Berita Terkini