DPRD Sambas Gelar Paripurna Penjelasan Bupati Sambas Atas Tiga Buah Raperda

Editor: Redaksi

 

Rapat paripurna DPRD Sambas, Senin (10/08/2026). 

Sambas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar rapat paripurna terkait Penjelasan Bupati Sambas terhadap Tiga Raperda Kabupaten Sambas yang akan dibahas oleh DPRD Sambas. 

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD dan dihadiri oleh Bupati Sambas H Satono, Wakil Bupati Sambas H Heroaldi Djuhardi Alwi, sejumlah anggota DPRD serta sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas. 

Ketua DPRD Sambas H Abu Bakar mengatakan, penjelasan yang akan disampaikan oleh Bupati atas tiga Raperda terdiri dari Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

"Kemudian Raperda kedua tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah," ujarnya. 

Dan ketiga katanya, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sambas Tahun 2026-2045.

Ketua DPRD mengatakan, dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda Kabupaten/Kota.

"Fungsi pembentukan Perda Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan cara, membahas bersama Bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui Rancangan Perda Kabupaten," kata Abu Bakar. 

Ketua DPRD mengatakan, berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Sambas tentang tata tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah diajukan berdasarkan Propemperda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

"Sesuai ketentuan tersebut, Bupati Sambas telah mengajukan tiga Ranperda kepada DPRD. Bamus DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menetapkan jadwal pembahasan terhadap tiga Raperda Kabupaten Sambas," kata Abu Bakar. 

Share:
Komentar

Berita Terkini