Mardani Sampaikan Tanggapan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD ke KPU Sambas

Editor: Redaksi
Anggota DPRD kabupaten Sambas, Mardani menyampaikan tanggapan atas Rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi di DPRD kabupaten Sambas dalam pemilihan umum tahun 2024.


Sambasnews.com- Anggota DPRD kabupaten Sambas, Mardani, menyerahkan surat tanggapan kepada KPU kabupaten Sambas, terkait Rancangan Penataan 

Daerah Pemilihan dan alokasi Kursi pada pemilu 2024 di Kabupaten Sambas, Senin (5/12/2022).

Surat tersebut diserahkan langsung oleh Mardani, kepada staf di sekretariat KPU kabupaten Sambas.

"Kita telah menyampaikan menyampaikan surat tanggapan kepada KPU Sambas, terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan alokasi Kursi anggota DPRD kabupaten Sambas pada pemilu 2024," ujarnya, Senin (5/12/2022).

Melalui surat tersebut, Mardani mengapresiasi dan menyetujui KPU Sambas yang sudah menyampaikan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu tahun 2024.

"Dengan ini saya memberikan tanggapan dengan sadar bahwa Saya Sangat Menyetujui dan mengapresasi Komisi Pemilihan Umum terkait dengan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan alokasi Kursi pada pemilu 2024 di Kabupaten Sambas," bunyi surat yang serahkan oleh Mardani tersebut.

Adapun pernyataan saya tersebut lanjutnya, didasari dengan fakta dilapangan, dengan adanya penataan dapil dan alokasi kursi di pemilu tahun 2024 tersebut sangat memberikan dampak yang baik bagi jalannya pemerintahan dikabupaten sambas. 

"Keterwakilan Anggota DPRD disetiap dapil memberikan pengaruh besar terutama dalam menunjang proses pembangunan dan kelancaran dalam segala aspek. Semoga KPU memberikan pengesahan terhadap rancangan ini agar rakyat Kabupaten Sambas dapat merasakan pemerataan pembangunan baik fisik, ekonomi, sosial dan lain sebagainya," tulis Mardani dalam surat tersebut.

Seperti diketahui, KPU kabupaten Sambas beberapa waktu lalu telah mengumumkan Rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi di DPRD Kabupaten Sambas, dengan nomor 02/PL.01.3.pu/6101/2/2022 tentang Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten Sambas dalam pemilihan umum tahun 2024.

Dalam pengumuman tersebut, KPU mengumumkan dua Rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi di DPRD Kabupaten Sambas dalam pemilihan umum tahun 2024.

Dua Rancangan tersebut terdiri pembagian dapil di kabupaten meliputi lima dapil dan tujuh dapil.

Untuk Rancangan Penataan Dapil dan alokasi kursi di DPRD Kabupaten tahun 2024 yang pertama, terdiri dari lima dapil yang terbagi atas Dapil Sambas 1, Sambas, Sejangkung, Subah, Sajad dan Sebawi. Dapil Sambas 2, masing-masing meliputi kecamatan Tebas dan Tekarang. Sedangkan Dapil Sambas 3 adalah kecamatan Pemangkat, Selakau, Semparuk, Salatiga dan Selakau Timur. Untuk Dapil Sambas 4 terdiri dari kecamatan Jawai dan Jawai Selatan. Dan untuk Dapil Sambas 5 masing-masing terdiri dari kecamatan Teluk Keramat, Paloh, Sajingan Besar, Galing dan Tangaran.

Sementara untuk Rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi di DPRD Kabupaten Sambas tahun 2024 yang kedua, Dapil di kabupaten Sambas terbagi menjadi tujuh daerah pemilihan.

Terdiri dari Dapil Sambas 1, kecamatan Sambas, Subah dan Sajad. Dapil Sambas 2 terdiri dari kecamatan Tebas dan Sebawi. Sementara Dapil Sambas 3, meliputi kecamatan Selakau, Salatiga dan Selakau Timur. Dapil Sambas 4 terdiri dari kecamatan Pemangkat dan Semparuk, dapil Sambas 5 adalah Jawai, Tekarang dan Jawai Selatan. Sedangkan Dapil Sambas 6, terdiri dari kecamatan Teluk Keramat dan Tangaran. Untuk Dapil yang terakhir, atau Dapil Sambas 7 masing-masing meliputi kecamatan Sejangkung, Paloh, Sajingan Besar dan kecamatan Galing.

Share:
Komentar

Berita Terkini