![]() |
| Dr Asman, M. Ag |
Oleh : Dr. Asman, M. Ag (Bidang Keahlian Hukum Keluarga Islam)
Menikah bukan sekadar pembuktian cinta dalam prosesi akad yang sakral, melainkan sebuah komitmen panjang yang justru diuji secara nyata setelah akad tersebut terlaksana.
Akad nikah dalam Islam memang memiliki kedudukan yang sangat agung sebagai mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat), tetapi substansi pernikahan tidak berhenti pada pengucapan ijab dan kabul.
Justru, kehidupan setelah menikahlah yang menjadi medan pembuktian sejati atas kesungguhan, tanggung jawab, dan kualitas keimanan pasangan suami istri.
Dalam perspektif Islam, akad nikah merupakan awal dari perjalanan panjang yang sarat dengan amanah. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 21 bahwa pernikahan adalah “mitsaqan ghalizha”, yang menunjukkan bahwa hubungan ini bukan hubungan biasa, melainkan perjanjian berat yang mengandung tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual.
Oleh karena itu, keberhasilan pernikahan tidak dapat diukur hanya dari sahnya akad, melainkan dari bagaimana pasangan tersebut menjalani kehidupan rumah tangga dengan penuh tanggung jawab, kasih sayang, dan komitmen terhadap nilai-nilai syariat.
Realitas sosial menunjukkan bahwa banyak pasangan yang mampu melangsungkan akad dengan penuh kemegahan dan harapan, tetapi tidak sedikit yang gagal mempertahankan keharmonisan rumah tangga setelahnya.
Hal ini menunjukkan bahwa akad hanyalah pintu masuk, bukan tujuan akhir. Dalam kehidupan pasca pernikahan, pasangan akan dihadapkan pada berbagai dinamika, seperti perbedaan karakter, persoalan ekonomi, komunikasi, hingga konflik internal keluarga. Di sinilah pembuktian sesungguhnya dimulai.
Rasulullah SAW memberikan teladan bahwa kehidupan rumah tangga harus dibangun di atas prinsip mawaddah wa rahmah.
Dalam QS. Ar-Rum ayat 21 dijelaskan bahwa Allah menciptakan pasangan agar manusia memperoleh ketenangan (sakinah), serta menumbuhkan rasa cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah).
Namun, ketiga nilai ini tidak hadir secara otomatis setelah akad, melainkan harus diupayakan dan dipelihara melalui interaksi sehari-hari.
Oleh karena itu, keberhasilan pernikahan sangat bergantung pada kemampuan pasangan dalam menginternalisasi nilai-nilai tersebut dalam kehidupan nyata.
Para ulama klasik juga menegaskan bahwa tujuan pernikahan bukan hanya pemenuhan kebutuhan biologis, tetapi juga pembentukan keluarga yang sakinah.
Imam Al-Ghazali dalam karyanya Ihya Ulumuddin menjelaskan bahwa pernikahan adalah sarana untuk menjaga agama, melatih kesabaran, serta membangun akhlak yang baik dalam interaksi sosial. Menurutnya, ujian dalam rumah tangga merupakan bagian dari proses penyempurnaan diri.
Dengan demikian, konflik dalam pernikahan bukanlah tanda kegagalan, melainkan bagian dari dinamika yang harus dikelola dengan bijak.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah yang menekankan bahwa kehidupan rumah tangga adalah ladang ibadah.
Ia menyatakan bahwa interaksi suami istri yang dilandasi niat ibadah akan bernilai pahala, bahkan dalam hal-hal sederhana seperti memberi nafkah atau memperlakukan pasangan dengan baik.
Hal ini sejalan dengan hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa “sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya” (HR. Tirmidzi).
Hadis ini menegaskan bahwa ukuran kebaikan seseorang tidak hanya dilihat dari ibadah ritualnya, tetapi juga dari bagaimana ia memperlakukan keluarganya.
Dalam konteks kekinian, banyak penulis dan akademisi yang mengkaji fenomena pernikahan dari berbagai perspektif.
Misalnya, studi yang dilakukan oleh Aisyah Rahman (2021) menyoroti pentingnya komunikasi interpersonal dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.
Ia menemukan bahwa pasangan yang mampu membangun komunikasi terbuka cenderung lebih mampu menyelesaikan konflik secara konstruktif.
Sementara itu, studi oleh Ahmad Zainuddin (2022) menunjukkan bahwa faktor ekonomi dan manajemen keuangan keluarga menjadi salah satu tantangan utama dalam kehidupan pasca pernikahan, khususnya di kalangan pasangan muda.
Lebih lanjut, studi oleh Nurul Hidayah (2023) mengungkap bahwa kesiapan mental dan emosional sebelum menikah sangat menentukan keberhasilan rumah tangga.
Banyak pasangan yang hanya fokus pada persiapan acara pernikahan, tetapi kurang mempersiapkan diri untuk menghadapi realitas kehidupan setelahnya.
Hal ini menyebabkan munculnya konflik yang sebenarnya dapat dihindari jika ada pemahaman yang matang tentang peran dan tanggung jawab masing-masing.
Dalam konteks hukum keluarga Islam, kewajiban suami istri telah diatur secara jelas. Suami memiliki kewajiban memberikan nafkah, perlindungan, dan bimbingan, sementara istri memiliki kewajiban menjaga kehormatan diri dan keluarga.
Namun, pembagian peran ini tidak boleh dipahami secara kaku, melainkan harus disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan bersama. Prinsip utama dalam rumah tangga adalah kerja sama (ta’awun) dan saling melengkapi.
Dengan demikian, pernikahan bukanlah titik akhir dari perjuangan cinta, melainkan awal dari perjuangan yang sesungguhnya.
Akad nikah hanyalah simbol legalitas, sementara substansi pernikahan terletak pada bagaimana pasangan menjalani kehidupan bersama dengan penuh tanggung jawab.
Pembuktian cinta yang sejati tidak terletak pada kata-kata manis saat akad, tetapi pada kesetiaan, pengorbanan, dan komitmen dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan.
Kesadaran akan hal ini sangat penting, terutama bagi generasi muda yang seringkali memandang pernikahan secara romantis semata.
Tanpa pemahaman yang mendalam tentang hakikat pernikahan, pasangan akan mudah goyah ketika menghadapi realitas yang tidak sesuai dengan ekspektasi.
Oleh karena itu, diperlukan edukasi yang komprehensif tentang kehidupan rumah tangga, baik dari perspektif agama maupun ilmu sosial.
Pada akhirnya, pernikahan yang berhasil adalah pernikahan yang mampu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara cinta dan tanggung jawab, serta antara harapan dan realitas.
Akad nikah memang penting sebagai awal yang sah, tetapi pembuktian sejati terletak pada perjalanan panjang setelahnya. Di situlah kualitas iman, kesabaran, dan komitmen pasangan diuji, sekaligus menjadi penentu apakah pernikahan tersebut akan menjadi sumber kebahagiaan atau justru sebaliknya.
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)
Email : asmanarwan@gmail.com
