Sebanyak 1,63 narkoba dimasukan kedalam racun rumput untuk dimusnahkan. |
Sambasnews.com (SAMBAS)- Polres Sambas melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba, berupa 1.63 narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan hasil penindakan beberapa waktu lalu, Senin (7/6) di Mapolres Sambas di Jalan Kartiasa kota Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratikno melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba sesuai dengan Kejaksaan dimana barang bukti narkoba meski dilakukan pemusnahan.
"Pemusnahan ini sebanyak 1,63 kilogram sabu-sabu, dimana juga diamankan empat tersangka berinisial N,S,A dan H," ujar Wismo, Senin.
Wismo menjelaskan dari tersangka N terdapat 33 Peket sabu-sabu seberat 7,82 gram, dengan penangkapan dilakukan pada tanggal 3 mei 2021. "Kemudian dari tersangka dengan inisial S terdapat 2 paket sabu-sabu seberat 2,94 gram, tanggal penangkapan 20 mei 2021. Sedangkan tersangka A terdapat 10 paket sabu-sabu seberat 1052,45 gram tanggal penangkapan 24 mei 2021," jelasnya.
"Untuk penangkapan narkoba ini selama sebulan terakhir, bahkan untuk penangkapan yang 1052,45 gram ini yang terbaru baru 14 hari," sebut Wismo.
Pemusnahan narkoba tersebut lanjut Wismo, juga disaksikan oleh para saksi dan tersangka. penyidik yang ditunjuk sesuai dengan surat perintah pemusnahan barang bukti.
"Pemusnahan ini kita lakukan dengan membuka bungkus dan dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam baskom yang berisikan cairan racun rumput dan diaduk," katanya.