KPU Sambas Mutakhirkan Data Pemilih Berkelanjutan, Berharap Masyarakat Sampaikan Tanggapan

Editor: Redaksi

 




Sambasnews.com (SAMBAS)-Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sambas, telah selesai melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode bulan Desember 2021.

Ketua KPU kabupaten Sambas Sudarmi mengatakan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU RI nomor 6 tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021.

"KPU kabupaten Sambas telah melaksanakan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan periode bulan Desember 2021, dengan jumlah 429.679 terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 218.518. Dan 211.161 pemilih perempuan yang tersebar pada delapan kecamatan," ujar Sudarmi melalui siaran pers yang diterima Sambasnews.com, Selasa (4/1/2022).

Dikemukakan oleh Sudarmi, pemilih yang tidak memenuhi syarat berjumlah 55 pemilih.

"Dari jumlah tersebut meliputi pemilih yang pindah keluar Kabupaten Sambas 30 pemilih, dan yang meninggal dunia berjumlah 25 pemilih," kata ketua KPU.

"Kepada masyarakat diharapkan agar dapat memberikan informasi dan tanggapan terhadap DPB yang telah disampaikan, masukan dan tanggapan meliputi perubahan atau perbaikan data pemilih. Pemilih baru atau pemilih pemula, pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti telah meninggal dunia, ganda, dibawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI-Polri, hak pilih dicabut serta serta bukan penduduk kabupaten Sambas," jelas Sudarmi.

Ketua KPU menambahkan, KPU Kabupaten Sambas telah melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulan yang telah dilakukan sejak Maret hingga Desember 2021.

"Dan di tahun 2022 ini, Pemutakhiran daftar pemilih Berkelanjutan akan tetap dilanjutkan," katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini