Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kelas Lima SD di Tekarang

Editor: Redaksi

 

Ilustrasi


Sambasnews.com (SAMBAS)-Polisi menangkap dan menahan seorang pria berinisial ARB warga desa Rambayan kecamatan Tekarang, lantaran diduga melakukan tindak persetubuhan terhadap anak kelas 5 SD berinisial AY.

Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, melalui Kasatreskrim, AKP Sutrisno saat dikonfirmasi mengatakan tersangka berinisial ARB sudah ditahan di Polsek Tekarang dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar pada bulan November 2021 dan Bulan Januari 2022, telah terjadi Tindak Pidana Perbuatan Persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku ARB terhadap korban inisial AY. Dimana perbuatan persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi sebanyak sebelas kali, dan perbuatan tersebut dilakukan di empat lokasi berbeda di Kecamatan Tekarang," ujar Kasat Reskrim, Jumat.

Kasus tersebut menurut Kasat Reskrim, saat ini sudah ditangani oleh Polsek Tekarang dan tersangka ARB sudah ditahan.

"AKP Sutrisno mengungkapkan, tersangka berhasil menyetubuhi korban dengan iming-iming uang," katanya.

Akibat perbuatan tersangka lanjut Sutrisno, bocah kelas 5 SD itu sampai trauma ketika bertemu dengannya.

"Pihak kepolisian sudah memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti berupa pakaian korban. Akibat perbuatan tersangka, korban menderita truma dan takut bertemu tersangka," jelas Kasat Reskrim.

AKP Sutrisno menjelaskan, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Ancaman hukumannya berat, minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara," tutup Kasat Reskrim.

Share:
Komentar

Berita Terkini