Dewan Minta Pemkab Sambas Gali PAD Dari Sawit

Editor: redaksi

 

Erwin Johana, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sambas

Sambasnews.com (SAMBAS)-Sekretaris Komisi II DPRD kabupaten Sambas, Erwin Johana mengatakan, sebagai daerah penghasil, selayaknya pemerintah Kabupaten Sambas memperjuangkan agar dana pajak Crude Palm Oil (CPO) yang ditarik pemerintah pusat lebih banyak mengalir ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil sumber daya alam.

“Secara aturan sudah jelas bahwa sawit bisa masuk kategori dana bagi hasil sumber daya alam yang menjadi bagian dalam mekanisme transfer pusat ke daerah,” ujar, Erwin Johana, SH.

Aturan dimaksud menurut Erwin adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, dimana dalam Bab III Pasal 106, Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi salah satu jenis dan kebijakan dalam transfer ke daerah, yang dipertegas dalam pasal 111 tentang DBH sumber daya alam, diikuti pasal 123 ayat 1 bahwa pemerintah dapat menetapkan jenis DBH lainnya.

Legislator PKB ini menegaskan jika di Ayat 2 dipertegas lagi kalau DBH lainnya itu bersumber dari penerimaan negara yang dapat di identifikasi daerah penghasilnya.

“Dan ini sudah sangat jelas, lahan dan industri sawit kita ada, data produksi dan potensi penerimaan negara juga bisa dihitung,” tegas Erwin.

Dilihat dari data BPS hingga tahun 2021  lanjutnya, luas tanam perkebunan besar (perusahaan) kelapa sawit di Kabupaten Sambas mencapai 68.676 hektar dan perkebunan rakyat mencapai 27.279 hektar. Artinya menurut Erwin, dari luasan tersebut sangat jelas daerah penghasilnya yakni Kabupaten Sambas dan bisa dihitung kapasitas produksi dan berapa pajak CPO uang ditarik oleh pemerintah pusat.

“Rasionalisasi secara aturan sudah jelas dan sudah selayaknya pemerintah daerah bisa memperjuangkan dana tersebut ke pusat sehingga bisa menambah anggaran pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, coba saja disampaikan ke pusat,” katanya.

“Hal yang wajar ketika pemerintah daerah mempertanyakan dana bagi hasil itu, karena keuangan antara pusat dan daerah selama ini belum berimbang dan adil terutama dari sektor bagi hasil sumber daya alam,” sambung Erwin.

Disebutkan, walaupun masih setengah hati memasukkan nomenklatur kelapa sawit secara tegas, tetapi masih ada ruang dalam DBH lainnya.

“ Asal dapat diidentifikasi daerah penghasilnya, dan itu celah yang bisa dimanfaatkan pemerintah daerah,” ucapnya.

Di era otonomi ini menurut Erwin sudah selayaknya pemerintah memberi porsi yang besar kepada kabupaten untuk memaksimalkan potensi kekayaan alam daerah yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat di daerah.

“Jangan melihat daerah sebagai bagian dari kekuasaan pusat dan sedikit-sedikit kewenangannya ditarik ke pusat, beri porsi lebih besar ke daerah untuk mengelola pendapatannya sehingga tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah benar-benar tercapai,” tutup Erwin.

Share:
Komentar

Berita Terkini