OPINI | Menerapkan Prinsip Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah Dalam Rumah Tangga

Editor: Redaksi

 

Dr Asman, M. Ag

Oleh : Dr. Asman, M. Ag (Bidang Keahlian Hukum Keluarga Islam)

Rumah tangga dalam perspektif Islam bukan sekadar institusi sosial yang melegalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, melainkan sebuah ikatan sakral yang bertujuan menciptakan ketenangan, cinta, dan kasih sayang. 

Tiga konsep utama yang menjadi fondasi kehidupan keluarga Islami adalah sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang). Ketiganya tidak hanya bersifat normatif-teologis, tetapi juga memiliki implikasi praktis dalam membangun keharmonisan rumah tangga di tengah tantangan modernitas. 

Oleh karena itu, penerapan prinsip sakinah, mawaddah, dan rahmah menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap pasangan muslim dalam mewujudkan keluarga yang ideal.

Secara normatif, konsep ini berakar dari firman Allah dalam QS. Ar-Rum ayat 21: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram (litaskunÅ«) kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih (mawaddah) dan sayang (rahmah). 

Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” Ayat ini menegaskan bahwa tujuan utama pernikahan adalah terciptanya ketenangan batin yang dilandasi cinta dan kasih sayang. Dengan demikian, rumah tangga tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan biologis, tetapi juga kebutuhan psikologis dan spiritual.

Dalam pandangan ulama klasik, seperti Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin, sakinah diartikan sebagai kondisi ketenangan jiwa yang lahir dari kesesuaian antara suami dan istri dalam hal nilai, tujuan hidup, dan akhlak. 

Al-Ghazali menekankan pentingnya komunikasi yang baik, saling memahami, serta menjaga adab dalam interaksi rumah tangga sebagai kunci tercapainya sakinah. 

Sementara itu, Ibn Qayyim al-Jauziyyah dalam Zad al-Ma’ad menjelaskan bahwa mawaddah adalah cinta yang bersifat aktif, yang mendorong seseorang untuk memberikan kebaikan kepada pasangannya, sedangkan rahmah adalah kasih sayang yang muncul terutama ketika pasangan berada dalam kondisi lemah atau membutuhkan dukungan.

Penerapan prinsip sakinah dalam rumah tangga dapat dimulai dari membangun komunikasi yang sehat. Dalam konteks ini, pasangan suami istri harus mampu menciptakan ruang dialog yang terbuka, jujur, dan penuh empati. 

Konflik dalam rumah tangga adalah sesuatu yang tidak terhindarkan, namun dengan komunikasi yang baik, konflik tersebut dapat dikelola secara konstruktif. 

Rasulullah SAW memberikan teladan dalam hal ini, sebagaimana hadis riwayat Muslim: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya.” Hadis ini menunjukkan bahwa kualitas hubungan dalam keluarga menjadi indikator utama kebaikan seseorang.

Selanjutnya, prinsip mawaddah menuntut adanya ekspresi cinta yang nyata dalam kehidupan sehari-hari. Cinta dalam Islam bukan sekadar perasaan, melainkan tindakan konkret seperti perhatian, penghargaan, dan pengorbanan. 

Suami yang memberikan nafkah dengan penuh tanggung jawab, serta istri yang menjaga kehormatan dan mendukung suami, merupakan manifestasi dari mawaddah. 

Dalam konteks kekinian, ekspresi cinta juga dapat diwujudkan melalui dukungan emosional, pembagian peran yang adil, serta penghargaan terhadap karier dan potensi masing-masing pasangan.

Adapun rahmah menjadi elemen yang memperkuat hubungan ketika menghadapi ujian kehidupan. Kasih sayang ini tercermin dalam sikap saling memaafkan, memahami kekurangan pasangan, serta memberikan dukungan di saat sulit. Dalam QS. An-Nisa ayat 19 disebutkan: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. 

Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah, karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” Ayat ini menegaskan pentingnya kesabaran dan empati dalam menjaga keutuhan rumah tangga.

Dalam kajian kontemporer, banyak peneliti menegaskan relevansi konsep sakinah, mawaddah, dan rahmah dalam menghadapi dinamika keluarga modern. 

Misalnya, studi yang dilakukan oleh Ahmad Zainuddin (2022) menunjukkan bahwa keluarga yang menerapkan nilai sakinah memiliki tingkat konflik yang lebih rendah dan kepuasan pernikahan yang lebih tinggi. 

Sementara itu, studi yang dilakukan oleh Nurhayati dan Rahman (2023) menemukan bahwa prinsip mawaddah dan rahmah berkontribusi signifikan dalam menjaga stabilitas rumah tangga di tengah tekanan ekonomi dan sosial.

Lebih lanjut, menurut Siti Aisyah (2024) menyoroti pentingnya internalisasi nilai rahmah dalam mengurangi angka perceraian di kalangan pasangan muda. 

Ia menyatakan bahwa banyak pasangan gagal mempertahankan rumah tangga karena kurangnya empati dan kemampuan memahami pasangan. Hal ini menunjukkan bahwa rahmah bukan hanya konsep ideal, tetapi kebutuhan praktis yang harus ditanamkan sejak awal pernikahan.

Dalam konteks masyarakat Indonesia yang multikultural, penerapan prinsip sakinah, mawaddah, dan rahmah juga harus mempertimbangkan nilai-nilai lokal dan adat yang tidak bertentangan dengan syariat. 

Harmonisasi antara nilai agama dan budaya lokal dapat memperkuat fondasi keluarga, sebagaimana terlihat dalam berbagai praktik adat yang menekankan kebersamaan, gotong royong, dan penghormatan terhadap pasangan.

Namun demikian, tantangan dalam menerapkan prinsip-prinsip ini tidaklah ringan. Modernisasi, perkembangan teknologi, serta perubahan peran gender seringkali memicu konflik dalam rumah tangga. 

Oleh karena itu, diperlukan kesiapan mental, spiritual, dan intelektual bagi pasangan suami istri untuk menghadapi dinamika tersebut. Pendidikan pranikah, bimbingan keluarga, serta peran lembaga keagamaan menjadi sangat penting dalam membekali pasangan dengan pemahaman yang komprehensif tentang kehidupan rumah tangga Islami.

Sebagai penutup, dapat ditegaskan bahwa sakinah, mawaddah, dan rahmah merupakan tiga pilar utama dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan. 

Ketiganya tidak hanya bersumber dari ajaran Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi juga diperkuat oleh pandangan ulama dan hasil penelitian kontemporer. 

Penerapan prinsip-prinsip ini menuntut komitmen, kesabaran, serta kesadaran spiritual dari setiap pasangan. Dengan demikian, rumah tangga tidak hanya menjadi tempat bernaung, tetapi juga menjadi ladang ibadah yang menghadirkan kebahagiaan dunia dan akhirat.


Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS) 

Hp. 081352680407

Email : asmanarwan@gmail.com

Share:
Komentar

Berita Terkini