Rampok Uang 43 Juta di Jalan Pekong Sebenua Sambas, Pelaku Ditangkap Di Rumahnya Kurang Dari 24 Jam

Editor: Redaksi
Satuan Reskrim Polres Sambas berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Sambas dalam waktu kurang dari 24 jam. 


Sambas - Satuan Reskrim Polres Sambas menangkap seorang pria berinisial LKF alias A, terduga pelaku pencurian dengan kekerasan, Minggu (12/4/2026) sekira pukul 14.00 WIB. 

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Suwandi, didampingi oleh Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko mengatakan, penangkapan terhadap LKF dilakukan di rumah terduga pelaku di Dusun Sebenua, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. 

Kejadian bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/43/IV/SPKT/Polres Sambas tanggal 11 April 2026 dari pelapor berinisial STK (57) warga Desa Pendawan. 

"Pencurian dengan kekerasan terhadap STK terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekira pukul 20.45 WIB di Jalan Pekong, Dusun Sebenua, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas," ujar Suwandi.

Kronologi kejadian ungkap Suwandi, bermula pada hari Sabtu (11 April 2026) sekira pukul 20.45 WIB, pada saat Pelapor hendak pulang dari rumah temannya berinisial A menuju ke rumahnya. Di lokasi kejadian tersebut, seorang pria tak dikenal menghadangnya sambil mengayunkan celurit ke arah leher kiri pelapor. 

"Pelapor menahan serangan itu dengan tangan kirinya hingga terluka, kemudian tas selempangnya direbut dan dibawa kabur oleh pelaku. Di dalam tas tersebut berisi uang tunai Rp. 43 juta dan satu ponsel," kata Suwandi. 

"Setelah kejadian tersebut, korban meminta pertolongan ke rumah temannya A dan kemudian korban ditolong dengan membawa korban ke RSUD Sambas," katanya. 

Atas kejadian tersebut, Pelapor menderita kerugian total Rp 45 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sambas.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Sambas segera melakukan penyelidikan secara intensif.

Kemudian pada hari Minggu 12 April 2026, dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan terduga pelaku LKF als A dan barang bukti di rumahnya di Desa Lubuk Dagang.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini