![]() |
| Dr Asman, M. Ag |
Oleh :Dr. Asman, M. Ag (Bidang Keahlian Hukum Keluarga Islam)
Di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi digital, keberhasilan pendidikan tidak lagi cukup diukur dari tingginya nilai rapor, prestasi akademik, atau kemampuan menguasai ilmu pengetahuan. Bangsa Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang lebih besar, yaitu krisis karakter.
Fenomena meningkatnya perundungan (bullying), penyalahgunaan media sosial, kekerasan di lingkungan pendidikan, rendahnya etika, hingga lunturnya rasa hormat kepada orang tua menunjukkan bahwa kecerdasan intelektual belum tentu sejalan dengan kematangan moral.
Oleh karena itu, ungkapan "Sekolah mencetak siswa cerdas, keluarga membentuk insan berkarakter" menjadi sangat relevan untuk dijadikan paradigma pendidikan masa kini.
Sekolah pada hakikatnya merupakan lembaga formal yang bertugas mengembangkan kemampuan akademik peserta didik. Guru mengajarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, serta membangun kemampuan berpikir kritis dan kreatif.
Namun, sekolah memiliki keterbatasan waktu dan ruang dalam membentuk kepribadian anak. Karakter yang kuat justru dibangun melalui kebiasaan yang berlangsung setiap hari di lingkungan keluarga.
Pendidikan pertama dan utama adalah pendidikan keluarga, sedangkan sekolah berfungsi memperkuat dan mengembangkan nilai-nilai yang telah ditanamkan oleh orang tua.
Islam telah menempatkan keluarga sebagai madrasah pertama bagi anak. Allah Swt. berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka." (QS. At-Tahrim [66]: 6) Ayat ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pendidikan tidak hanya sebatas memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga membimbing anggota keluarga menuju akhlak mulia.
Pendidikan karakter dimulai dari rumah melalui keteladanan, pembiasaan ibadah, kasih sayang, disiplin, dan komunikasi yang sehat. Rasulullah saw. juga bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis tersebut menegaskan bahwa ayah dan ibu adalah pemimpin dalam keluarga yang bertanggung jawab terhadap pembentukan akhlak anak.
Tidak ada sekolah yang mampu menggantikan fungsi orang tua dalam menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, kesabaran, maupun kasih sayang.
Pandangan ini diperkuat oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin. Beliau menjelaskan bahwa hati anak ibarat permata yang masih bersih.
Apabila dibiasakan kepada kebaikan, ia akan tumbuh menjadi manusia saleh yang membawa kebahagiaan bagi orang tuanya. Sebaliknya, apabila dibiarkan tanpa pendidikan akhlak, kerusakan anak menjadi tanggung jawab orang tua.
Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Tuhfatul Maudud bi Ahkam al-Maulud, kerusakan moral anak sering kali berawal dari kelalaian orang tua dalam memberikan pendidikan agama sejak usia dini.
Dalam perspektif hukum nasional, tanggung jawab keluarga memperoleh landasan yang sangat kuat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa suami dan istri memikul kewajiban luhur untuk menegakkan rumah tangga sebagai sendi dasar masyarakat.
Pasal 45 menyatakan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya sampai anak mampu berdiri sendiri. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembentukan karakter merupakan kewajiban hukum sekaligus kewajiban moral orang tua.
Hal senada juga ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 77 menyebutkan bahwa suami istri berkewajiban menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Selanjutnya Pasal 80 menegaskan bahwa suami berkewajiban memberikan pendidikan agama kepada keluarganya, sedangkan Pasal 83 mengatur kewajiban istri dalam mengatur rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pembentukan karakter bukan hanya tanggung jawab ibu, melainkan tanggung jawab bersama antara ayah dan ibu.
Di era digital, sinergi antara sekolah dan keluarga menjadi semakin penting. Anak-anak saat ini hidup dalam lingkungan yang dipenuhi informasi tanpa batas.
Mereka dapat mengakses berbagai konten positif maupun negatif hanya melalui telepon genggam. Sekolah memang mampu memberikan literasi digital, tetapi pengawasan penggunaan teknologi tetap harus dilakukan oleh keluarga.
Orang tua harus menjadi teladan dalam penggunaan media sosial, mengatur waktu penggunaan gawai, membangun komunikasi terbuka, serta menanamkan nilai agama agar anak memiliki kemampuan menyaring informasi.
Pendidikan karakter juga tidak dapat dibangun melalui ceramah semata. Anak lebih mudah meniru daripada mendengar nasihat. Ketika orang tua mengajarkan kejujuran tetapi sering berbohong, anak akan belajar dari perilaku, bukan dari kata-kata.
Demikian pula guru yang mengajarkan disiplin harus menunjukkan kedisiplinan dalam kehidupan sehari-hari. Keteladanan merupakan metode pendidikan yang paling efektif sebagaimana dicontohkan Rasulullah saw. Allah berfirman: "Sungguh pada diri Rasulullah terdapat suri teladan yang baik bagimu." (QS. Al-Ahzab [33]: 21)
Ibnu Khaldun juga menjelaskan bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan mengembangkan intelektual, tetapi membentuk manusia yang mampu hidup bermasyarakat dengan akhlak yang baik.
Menurut Yusuf al-Qaradawi, pendidikan Islam harus melahirkan manusia yang seimbang antara kecerdasan intelektual ('aql), spiritual (ruh), emosional (qalb), dan sosial sehingga mampu menjalankan fungsi sebagai hamba Allah sekaligus khalifah di muka bumi.
Berbagai penelitian kontemporer juga menunjukkan bahwa pendidikan karakter paling efektif lahir dari kolaborasi keluarga dan sekolah. Srihadi, dkk (2024) menegaskan bahwa keluarga merupakan fondasi utama pembentukan identitas dan karakter bangsa sehingga sekolah hanya dapat mengoptimalkan karakter yang telah dibangun di rumah.
Sementara itu, Wiwi Dwi Daniyarti dkk. (2024) menjelaskan bahwa pendidikan karakter harus dilakukan melalui pembiasaan, keteladanan, dan kerja sama seluruh lingkungan pendidikan. Buku Pendidikan Karakter karya Dewi Lestarani, dkk (2024) juga menekankan bahwa kecerdasan akademik harus berjalan seiring dengan integritas, empati, tanggung jawab, dan kepedulian sosial.
Oleh karena itu, sudah saatnya paradigma pendidikan di Indonesia tidak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga membangun karakter yang kokoh.
Sekolah dan keluarga bukanlah dua institusi yang saling menggantikan, melainkan dua pilar yang saling melengkapi. Sekolah membentuk generasi yang cerdas melalui ilmu pengetahuan, sedangkan keluarga membentuk manusia yang berakhlak melalui keteladanan, kasih sayang, dan pendidikan agama.
Ketika keduanya berjalan seiring, akan lahir generasi yang tidak hanya unggul dalam kompetensi, tetapi juga memiliki integritas, tanggung jawab, serta kepedulian terhadap sesama.
Bangsa yang besar tidak hanya membutuhkan ilmuwan, dokter, hakim, guru, atau pejabat yang cerdas, tetapi juga manusia yang jujur, amanah, dan berakhlak mulia.
Sebab, kecerdasan tanpa karakter dapat melahirkan penyalahgunaan ilmu, sedangkan karakter yang baik akan menjadikan ilmu sebagai sarana menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.
Inilah makna sesungguhnya bahwa sekolah mencetak siswa cerdas, sedangkan keluarga membentuk insan berkarakter yang akan menjadi fondasi peradaban bangsa.
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)
Email : asmanarwan@gmail.com
