Dugaan Pencabulan Anak di Selakau, Polisi Tetapkan Seorang Pria Sebagai Tersangka

Editor: Redaksi
Ilustrasi


Sambas - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas, menetapkan seorang pria dengan inisial RY sebagai tersangka dalam perkara dugaan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

‎Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, mengatakan peristiwa dugaan tindak pidana cabul tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. 

"Penetapan RY sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Sambas melaksanakan gelar perkara," ujar AKP Sadoko Kasih Wiyono, melalui keterangan tertulis yang diterima Sambasnews.com, Kamis (27/08/2026).

Penyidik Satreskrim Polres Sambas kata Sadoko, juga telah memperoleh sekurang-kurangnya empat alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

‎“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sambas dan diikuti para Kanit Satreskrim, penyidik sepakat menetapkan RY sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki,” kata Sadoko.

‎Setelah ditetapkan sebagai tersangka katanya, RY saat ini telah dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Penanganan perkara selanjutnya, dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sambas hingga proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. 

Share:
Komentar

Berita Terkini