![]() |
| Dr Asman, M. Ag |
Oleh :Dr. Asman, M. Ag (Bidang Keahlian Hukum Keluarga Islam)
Digitalisasi sektor keuangan telah mengubah cara masyarakat memenuhi kebutuhan ekonomi. Pinjaman online atau peer-to-peer lending menawarkan kemudahan pengajuan dapat dilakukan melalui telepon genggam, persyaratan relatif sederhana, dan pencairan berlangsung cepat.
Di satu sisi, teknologi tersebut dapat menjadi instrumen inklusi keuangan. Namun, di sisi lain, kemudahan memperoleh utang dapat berubah menjadi persoalan serius ketika pinjaman digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, menutup utang lama, atau mempertahankan gaya hidup yang tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi keluarga.
Persoalan pinjaman online karena itu tidak semata-mata merupakan persoalan ekonomi. Ia telah memasuki wilayah hukum keluarga, psikologi rumah tangga, pendidikan anak, bahkan ketahanan keluarga.
Menurut Nasywa (2025) menunjukkan bahwa penggunaan pinjaman online tanpa perencanaan dan literasi keuangan yang memadai berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan keuangan rumah tangga, gagal bayar, tekanan emosional, dan menurunnya daya beli keluarga.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa utang digital dapat menjadi “bom waktu” dalam rumah tangga. Pada awalnya, pinjaman mungkin hanya digunakan untuk membayar kebutuhan mendesak.
Namun, ketika cicilan tidak sebanding dengan pendapatan, keluarga dapat memasuki lingkaran debt trap, mengambil pinjaman baru untuk membayar pinjaman sebelumnya.
Islam pada dasarnya tidak mengharamkan aktivitas utang-piutang. Al-Qur'an justru memberikan perhatian sangat besar terhadap transaksi utang. QS. Al-Baqarah [2]: 282 memerintahkan agar transaksi utang-piutang dicatat secara jelas.
Hal ini menunjukkan bahwa utang merupakan aktivitas muamalah yang diperbolehkan sepanjang dilakukan secara transparan, adil, dan tidak mengandung unsur yang dilarang syariat.
Allah juga berfirman: “Dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 280).
Ayat tersebut mengandung prinsip penting bahwa transaksi utang harus dibangun atas dasar ta'awun (tolong-menolong), keadilan, dan perlindungan terhadap pihak yang mengalami kesulitan.
Persoalannya muncul ketika pinjaman online mengandung riba, bunga yang eksploitatif, gharar (ketidakjelasan), dharar (kemudaratan), tadlis (penipuan), atau praktik penagihan yang merendahkan martabat manusia.
MUI melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa menyatakan bahwa pinjaman online maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram.
MUI juga menegaskan bahwa tindakan mengancam secara fisik atau membuka aib orang yang tidak mampu membayar utang merupakan tindakan yang haram.
Dalam konteks fintech syariah, DSN-MUI telah menerbitkan Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Fatwa tersebut menegaskan bahwa pembiayaan berbasis teknologi informasi harus terhindar dari riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zulm, dan objek yang haram.
Dengan demikian, persoalannya bukan terletak pada kata “online”-nya, melainkan pada akad, mekanisme, biaya, risiko, dan praktik yang menyertai transaksi tersebut.
Dalam fikih Islam, utang merupakan tanggung jawab yang serius. Nabi Muhammad SAW memberikan peringatan keras mengenai kewajiban membayar utang.
Dalam sebuah hadis riwayat al-Bukhari, Nabi SAW menegaskan bahwa jiwa seorang mukmin masih tergantung karena utangnya sampai utang tersebut dilunasi.
Pesan tersebut menunjukkan bahwa seorang Muslim tidak boleh meremehkan kewajiban finansial. Wahbah al-Zuhaili dalam pembahasannya mengenai hukum keluarga Islam menempatkan pemenuhan kebutuhan keluarga sebagai bagian penting dari tanggung jawab suami.
Pandangan tersebut relevan dengan kondisi keluarga kontemporer: pengelolaan pendapatan, pengeluaran, utang, dan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab moral dan hukum suami-istri.
Menurut Husaini (2024) mengenai nafkah menurut Wahbah al-Zuhaili dan KHI menegaskan bahwa nafkah merupakan kebutuhan mendasar untuk keberlangsungan rumah tangga, sedangkan Pasal 80 KHI menempatkan kewajiban nafkah sebagai tanggung jawab suami sesuai dengan kemampuannya.
Dalam perspektif maqashid al-syari'ah, persoalan pinjaman online juga berkaitan erat dengan hifzh al-mal (perlindungan harta).
Harta keluarga harus dijaga agar tidak mengalami kerusakan akibat keputusan finansial yang tidak rasional.
Bahkan, menurut Wirna dan Akbarizan (2026) menunjukkan bahwa utang online berbasis bunga berpotensi mengganggu hifzh al-mal, hifzh al-nafs, hifzh al-'aql, dan hifzh al-nasl karena dapat menimbulkan perangkap utang, tekanan psikologis, konflik rumah tangga, serta gangguan pemenuhan kebutuhan anak.
Ketahanan keluarga bukan sekadar kemampuan keluarga bertahan secara ekonomi. Ketahanan keluarga mencakup kemampuan mempertahankan relasi yang sehat, memenuhi kebutuhan dasar, menyelesaikan konflik, mendidik anak, dan menjaga keharmonisan rumah tangga.
Pinjaman online dapat merusak ketahanan tersebut melalui beberapa tahapan. Pertama, pendapatan keluarga mulai terkuras untuk membayar cicilan.
Kedua, kebutuhan pokok seperti makanan, pendidikan anak, kesehatan, dan tempat tinggal mulai terdesak.
Ketiga, muncul konflik antara suami dan istri karena persoalan keterbukaan mengenai jumlah utang.
Keempat, tekanan penagihan dapat menimbulkan stres dan rasa malu. Kelima, apabila masalah tidak terselesaikan, konflik ekonomi dapat berkembang menjadi kekerasan ekonomi maupun perceraian.
Menurut Muhamad Shobirin dan Labibul Wildan (2024) memperlihatkan adanya keterkaitan antara pinjaman online, kekerasan ekonomi berbasis digital, konflik rumah tangga, dan perceraian dalam kasus yang diteliti di Kabupaten Lumajang.
Penelitian tersebut secara khusus menempatkan pinjaman online dan judi online sebagai bagian dari persoalan baru dalam ketahanan keluarga di era digital.
Karena itu, pinjaman online tidak boleh dipahami hanya sebagai masalah “orang yang tidak mampu membayar utang”. Sering kali persoalannya lebih kompleks: rendahnya literasi keuangan, tekanan kebutuhan hidup, perilaku konsumtif, ketidakmampuan membuat anggaran keluarga, kurangnya komunikasi suami-istri, dan mudahnya akses terhadap kredit digital.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menempatkan perkawinan sebagai institusi untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perubahan melalui UU No. 16 Tahun 2019 terutama berkaitan dengan batas usia perkawinan, tetapi kerangka hukum UU Perkawinan tetap menjadi fondasi hubungan hukum suami-istri.
Pasal 30 UU Perkawinan menegaskan bahwa suami dan istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar masyarakat.
Pasal 33 selanjutnya menegaskan bahwa suami-istri wajib saling mencintai, menghormati, setia, dan memberikan bantuan lahir batin. Ketentuan tersebut penting dalam membahas pinjaman online.
Pengambilan utang yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh salah satu pasangan dapat berimplikasi terhadap kepercayaan dan stabilitas rumah tangga.
Dalam konteks tertentu, utang juga dapat bersinggungan dengan persoalan harta bersama, terutama apabila dana pinjaman digunakan untuk kepentingan keluarga atau pembayaran utang dilakukan menggunakan harta bersama.
KHI memberikan pengaturan yang lebih spesifik. Pasal 77 menegaskan kewajiban suami dan istri untuk memikul kewajiban luhur dalam menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Sementara Pasal 80 menegaskan kewajiban suami memberikan perlindungan dan memenuhi kebutuhan kehidupan rumah tangga sesuai dengan kemampuannya, termasuk nafkah, tempat kediaman, biaya rumah tangga, perawatan dan pengobatan istri dan anak, serta pendidikan anak.
Artinya, keputusan mengambil pinjaman tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab keluarga. Kebutuhan keluarga harus menjadi prioritas, bukan pembayaran utang konsumtif yang muncul akibat keputusan finansial tanpa perencanaan.
Menurut saya, solusi pinjaman online tidak cukup hanya dengan menghimbau masyarakat agar “jangan berutang”.
Pendekatan tersebut terlalu sederhana. Negara, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan keluarga harus membangun literasi keuangan digital.
Pertama, suami dan istri harus membangun transparansi finansial. Pendapatan, tabungan, cicilan, utang, aset, dan kewajiban harus diketahui bersama. Rahasia keuangan dalam rumah tangga dapat menjadi sumber konflik serius.
Kedua, keluarga perlu membedakan antara kebutuhan produktif dan konsumtif. Pinjaman yang digunakan untuk modal usaha yang realistis memiliki karakter berbeda dengan pinjaman untuk memenuhi gaya hidup.
Ketiga, keluarga harus memiliki dana darurat. Tanpa dana darurat, kebutuhan kesehatan, pendidikan, kehilangan pekerjaan, atau kebutuhan mendesak lainnya mudah mendorong seseorang mengambil pinjaman digital.
Keempat, literasi hukum dan syariah harus diperkuat. Masyarakat perlu mengetahui perbedaan antara penyelenggara fintech yang legal dan ilegal, memahami akad, biaya, bunga atau margin, denda, mekanisme penagihan, serta konsekuensi hukum dari perjanjian.
Kelima, pendidikan agama harus ditempatkan sebagai fondasi pengendalian konsumsi. Prinsip qana'ah, kesederhanaan, tanggung jawab, dan larangan berlebih-lebihan (israf) sangat relevan dalam menghadapi budaya konsumtif digital.
Menurut Ghina (2025) juga menekankan pentingnya edukasi keuangan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mencegah dampak negatif pinjaman online ilegal.
Pinjaman online merupakan salah satu konsekuensi perkembangan teknologi finansial. Ia tidak selalu buruk dan bahkan dapat memberikan akses pembiayaan bagi masyarakat yang sebelumnya sulit memperoleh layanan keuangan.
Namun, kemudahan akses kredit tanpa kemampuan mengendalikan utang dapat berubah menjadi ancaman bagi ketahanan keluarga.
Dalam perspektif Islam, utang merupakan akad yang dibolehkan selama memenuhi prinsip syariah, tetapi riba, gharar, dharar, penipuan, dan praktik penagihan yang zalim harus dihindari.
Dalam perspektif hukum keluarga Indonesia, suami dan istri memiliki kewajiban membangun dan mempertahankan rumah tangga, sedangkan KHI memberikan penekanan khusus terhadap tanggung jawab nafkah dan kebutuhan keluarga.
Dengan demikian, persoalan pinjaman online pada akhirnya bukan hanya tentang “berapa rupiah yang dipinjam”, tetapi tentang bagaimana keluarga menjaga hifzh al-mal, keharmonisan, martabat, kesehatan psikologis, dan masa depan anak.
Ketahanan keluarga di era digital membutuhkan tiga kekuatan sekaligus ketahanan ekonomi, ketahanan hukum, dan ketahanan spiritual.
Keluarga yang kuat bukanlah keluarga yang tidak pernah berutang, melainkan keluarga yang mampu membedakan kebutuhan dan keinginan, menghitung kemampuan sebelum meminjam, terbuka dalam pengelolaan keuangan, memahami konsekuensi hukum, dan menjadikan nilai-nilai agama sebagai pedoman dalam mengambil keputusan ekonomi.
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)
Email :asmara@gmail.com
