OPINI | Perceraian di Era Digital: Ketika Bukti Elektronik Menentukan Nasib Rumah Tangga Muslim

Editor: Redaksi

 

Dr Asman, M. Ag


Oleh : Dr. Asman, M. Ag (Bidang Keahlian Hukum Keluarga Islam)

Perkembangan teknologi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk kehidupan rumah tangga. 

Jika dahulu konflik rumah tangga hanya diketahui oleh pasangan, keluarga, atau tetangga, kini berbagai bentuk komunikasi digital seperti percakapan WhatsApp, pesan Instagram, Facebook Messenger, Telegram, email, rekaman suara, foto, video, hingga riwayat transaksi elektronik dapat menjadi alat bukti di persidangan. 

Fenomena ini menunjukkan bahwa perceraian di era digital tidak lagi hanya ditentukan oleh kesaksian manusia, tetapi juga oleh jejak digital yang ditinggalkan para pihak.

Dalam perspektif Islam, perkawinan merupakan mitsaqan ghalizha (perjanjian yang sangat kuat) sebagaimana firman Allah Swt.: "Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalizha)." (QS. An-Nisā' [4]: 21). 

Tujuan perkawinan adalah mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Ar-Rūm [30]: 21: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang."

Namun, realitas menunjukkan bahwa perkembangan teknologi juga melahirkan persoalan baru, seperti perselingkuhan digital (cyber infidelity), komunikasi tersembunyi melalui media sosial, perjudian daring, pinjaman online, kecanduan gim, hingga kekerasan verbal melalui aplikasi pesan. 

Semua aktivitas tersebut meninggalkan jejak elektronik yang pada akhirnya dapat diajukan sebagai alat bukti di Pengadilan Agama. 

Praktik pembuktian perkara perceraian kini semakin banyak memanfaatkan tangkapan layar percakapan, rekaman digital, maupun dokumen elektronik, meskipun hakim tetap menilai keaslian, integritas, dan relevansi bukti tersebut secara hati-hati. 

Islam sesungguhnya telah memberikan prinsip kehati-hatian dalam menerima informasi. Allah Swt. berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila datang kepada kalian orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya." (QS. Al-Hujurāt [49]: 6). 

Ayat ini mengajarkan pentingnya tabayyun, yang dalam konteks era digital dapat dimaknai sebagai kewajiban memverifikasi keaslian bukti elektronik sebelum dijadikan dasar mengambil keputusan, termasuk keputusan perceraian. 

Oleh karena itu, screenshot atau rekaman digital tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti mutlak tanpa proses pemeriksaan mengenai autentisitas, konteks, dan keterkaitannya dengan pokok perkara. 

Hal ini juga menjadi perhatian dalam praktik peradilan agama ketika menilai bukti elektronik. Dalam hadis Nabi Muhammad saw. juga ditegaskan: "Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak." (HR. Abu Dawud). 

Hadis tersebut menunjukkan bahwa perceraian memang diperbolehkan sebagai jalan terakhir (ultimum remedium), tetapi bukan pilihan yang dianjurkan apabila masih terdapat peluang untuk melakukan ishlah (perdamaian).

Para ulama klasik maupun kontemporer memiliki pandangan yang sejalan mengenai pentingnya menjaga keutuhan keluarga. 

Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulum al-Din menjelaskan bahwa perkawinan merupakan sarana menjaga agama, keturunan, dan ketenteraman jiwa. 

Sementara Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menegaskan bahwa perceraian dibolehkan ketika kehidupan rumah tangga telah menimbulkan mudarat yang lebih besar daripada kemaslahatannya. 

Adapun Yusuf al-Qaradawi berpendapat bahwa syariat Islam selalu mendahulukan upaya rekonsiliasi sebelum perceraian diputuskan karena tujuan utama hukum keluarga adalah mewujudkan kemaslahatan (maslahah al-usrah). 

Prinsip tersebut sejalan dengan maqāṣid al-syarī'ah, khususnya hifz al-nasl (menjaga keturunan) dan hifz al-'ird (menjaga kehormatan keluarga). 

Oleh sebab itu, meskipun bukti elektronik dapat mengungkap fakta perselingkuhan atau pelanggaran kewajiban rumah tangga, penggunaannya tidak boleh mengabaikan nilai keadilan, privasi, dan perlindungan martabat para pihak.

Dalam hukum positif Indonesia, tujuan perkawinan ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Selanjutnya, Pasal 39 menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. 

Ketentuan tersebut diperkuat dalam Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah upaya perdamaian tidak berhasil. 

Sementara itu, alasan-alasan perceraian diatur dalam Pasal 116 KHI, antara lain perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, salah satu pihak berbuat zina, meninggalkan pasangan, mendapat hukuman penjara, melakukan kekejaman, cacat berat, atau sebab lain yang menyebabkan tujuan perkawinan tidak tercapai.

Di era digital, berbagai bukti elektronik sering kali digunakan untuk memperkuat alasan tersebut. Misalnya, percakapan mesra dengan pihak ketiga, bukti transfer kepada pasangan selingkuh, rekaman ancaman, maupun dokumentasi kekerasan psikis melalui media sosial. 

Namun demikian, hakim tidak serta-merta menjadikan bukti elektronik sebagai satu-satunya dasar putusan. 

Bukti tersebut harus dinilai bersama alat bukti lain, seperti saksi, surat, maupun pengakuan, sehingga terbentuk keyakinan hakim. Praktik ini semakin berkembang dalam perkara perceraian di Indonesia. Di sisi lain, perkembangan digital juga menghadirkan tantangan etis. 

Tidak sedikit pasangan memperoleh bukti melalui penyadapan ilegal, pembobolan akun media sosial, atau akses tanpa izin terhadap telepon genggam pasangan. 

Tindakan demikian justru berpotensi melanggar hukum dan hak privasi. Oleh sebab itu, penggunaan bukti elektronik harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika.

Kajian ilmiah lainnya seperti, Andi Rishadi dan Habibah Fiteriana (2026) menunjukkan bahwa percakapan digital atau chat mesra tidak otomatis membuktikan terjadinya perselingkuhan, tetapi lebih sering diposisikan sebagai petunjuk yang memperkuat adanya disharmoni rumah tangga sehingga harus dinilai bersama alat bukti lainnya. 

Demikian pula menurut Risdawati, Hannani, dan Budiman (2026) menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam penggunaan dokumen elektronik di Pengadilan Agama adalah proses verifikasi autentisitas, integritas dokumen, serta keseragaman standar penilaian bukti elektronik dalam sistem e-Court. 

Sementara itu, Muhammad Husni Abdulah Pakarti (2023) menyimpulkan bahwa media sosial telah menjadi salah satu faktor yang memengaruhi meningkatnya konflik rumah tangga pasangan milenial melalui perubahan pola komunikasi, kecemburuan digital, dan perselingkuhan daring. 

Melihat fenomena tersebut, dapat dipahami bahwa era digital membawa dua wajah sekaligus. Di satu sisi, teknologi memudahkan pembuktian hukum sehingga hak-hak pihak yang dirugikan dapat terlindungi. 

Namun di sisi lain, teknologi juga memperbesar peluang munculnya konflik rumah tangga akibat penyalahgunaan media digital. 

Karena itu, solusi terbaik bukanlah menjadikan bukti elektronik sebagai "senjata" untuk mempercepat perceraian, melainkan sebagai sarana menegakkan keadilan ketika seluruh upaya ishlah telah gagal. 

Rumah tangga Muslim memerlukan literasi digital, etika bermedia, komunikasi yang terbuka, serta penguatan nilai-nilai Islam agar teknologi menjadi instrumen mempererat keluarga, bukan justru menghancurkannya.


Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)

Hp. 081352680407
asmanarwan@gmail. com
Share:
Komentar

Berita Terkini