![]() |
| Aksi mogok kerja buruh di PT PANP dan PT SAM di Kecamatan Galing. |
Sambas - Buruh di PT Perkebunan Anak Negeri Pasaman (PT PANP), dan PT Sentosa Asih Makmur (PT SAM) di Kecamatan Galing telah memasuki hari kedua menggelar aksi mogok, Rabu (22/7/2026).
Ratusan para pekerja tersebut tetap bertahan dengan aksi mogok kerja, karena tuntutan mereka mengenai pengakuan masa kerja oleh kedua perusahaan tersebut belum mencapai kesepakatan dengan pihak menejemen perusahaan.
Koordinator Wilayah Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Kalimantan Barat, Mahisha Agni, mengatakan aksi sejak pagi berlangsung tertib dan kondusif.
Mahisha mengatakan, di tengah aksi oleh para buruh muncul dugaan adanya upaya untuk melemahkan solidaritas pekerja.
Kendati demikian, ia mengklaim kondisi tersebut tidak memengaruhi kekompakan buruh dalam memperjuangkan tuntutannya.
“Solidaritas merupakan fondasi utama perjuangan buruh. Selama tuntutan belum memperoleh penyelesaian yang adil, persatuan dan kebersamaan akan terus menjadi kekuatan pekerja,” kata Mahisha melalui keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).
Tuntutan utama pekerja katanya, berkaitan dengan pengakuan masa kerja buruh, terutama periode ketika mereka masih berstatus sebagai karyawan harian lepas.
Persoalan tersebut dinilai berpengaruh terhadap pemenuhan hak dan kepastian hubungan kerja buruh di perusahaan.
KPBI Kalimantan Barat menegaskan, mogok kerja merupakan bagian dari hak pekerja yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Organisasi buruh tersebut juga meminta seluruh peserta aksi tetap menjaga ketertiban, kedisiplinan, dan mengedepankan cara-cara damai.
"Kami berharap, manajemen perusahaan segera membuka ruang dialog yang konstruktif. Agar perselisihan dapat diselesaikan melalui perundingan yang adil serta menghormati hak kedua belah pihak," katanya.
