![]() |
| Banner himbauan larangan yang dipasang tim gabungan di TWA Asuansang Sajingan Besar. |
Sambas - Polsek Sajingan Besar dan BKSDA Kalbar bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP) melaksanakan Patroli gabungan perlindungan dan pengamanan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Asuansang, Kabupaten Sambas, Rabu (23/09/2026).
Dalam patroli tersebut, tim gabungan menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan.
Dalam penertiban tersebut, dua pondok yang berada di kawasan konservasi langsung dibongkar oleh tim gabungan.
Tim gabungan menemukan sekitar 14 pondok dan 14 set peralatan PETI dengan sekitar 65 orang yang melakukan aktivitas pertambangan di lokasi.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, patroli bersama tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap gangguan keamanan kawasan hutan sekaligus upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi.
"Dari hasil pengecekan BKSDA Sajingan Besar, lokasi aktivitas PETI berada di kawasan Hutan Produksi di Dusun Sungai Tengah, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh," ujar Kapolres Sambas melalui Kasi Humas Polres Sambas.
Ia mengungkapkan dalam patroli tersebut, ditemukan pula dua pondok yang berada di kawasan konservasi TWA Gunung Asuansang.
“Dua pondok yang berada di kawasan TWA Gunung Asuansang kemudian dibongkar. Sebanyak 10 orang penghuni pondok juga diberikan surat pernyataan oleh BKSDA agar tidak kembali melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan di kawasan konservasi,” kata AKP Sadoko.
"Tim gabungan dalam kegiatan saat itu, memasang banner imbauan larangan melakukan aktivitas yang dapat merusak kelestarian kawasan konservasi. Sementara temuan aktivitas PETI akan dilaporkan BKSDA kepada pimpinan untuk penanganan lebih lanjut," kata Sadoko.
