Ivandri, SE, MH, anggota DPRD kabupaten Sambas |
Sambasnews.com (SAMBAS)-Anggota DPRD kabupaten Sambas dari komisi I yang membidangi
pemerintahan, Ivandri mengatakan Imigrasi Sambas perlu melakukan perbaikan
terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Perbaikan itu perlu dilakukan menurut Ivandri, lantaran
masih ditemukan kendala dalam melakukan mendapatkan nomor antrian oleh pemohom paspor.
“Apa yang saya sampaikan ini merupakan pengalaman pribadi saya
membuat pasport, saya akui hanya butuh waktu kurang lebih 30 menit untuk proses
tersebut. Kemungkinan karena sedang sepi, sehingga hanya perlu 30 menit dalam
pengurusan paspor di Imigrasi kantor Sambas” ujar Ivandri, Kamis.
Menurut Ivandri justru yang sulit dan perlu waktu dalam
pengurusan paspor ketika akan mendapatkan nomor antrian dengan menggunakan
sistem online.
“Akan tetapi Ada beberapa hal yang mesti di perbaiki dalam
sistem memperoleh nomor antrian oleh Imigrasi Sambas, dalam hal ini berkenaan dengan mendapatkan nomor
antri untuk pembuatan paspor. Untuk mendapatkan nomor tersebut butuh waktu yang
lama untuk mempunyai kesempatan mendaftar,” jelas Ivandri.
Dikemukakan oleh Ivandri, guna mendapatkan nomor antrian
pemohon harus mendaftar melalui aplikasi yang tersedia melalui Handphone
berbasis android.
“Pendaftaran secara online yang dibatasi itu yang
menyulitkan, Karena di batasi pendaftarannya setiap hari Jum'at dan Minggu. Hal
inilah harus di perhatikan dan di perbaiki oleh Imigrasi Sambas, semestinya
tidak perlu di batasi bagi masyarakat yang akan mendapatkan nomor antrian
menggunakan sistem online tersebut,” harap Ivandri.
Ia mengungkapkan jika pembatasan untuk mendapatkan nomor
antrian tersebut, justru bisa membuka peluang terhadap oknum yang tidak
bertanggungjawab.
“Silakan dibuka setiap hari kerja saja tidak hanya hari Jumat dan Minggu, seperti itu harapan saya
yaitu dapat diakses pada setuap hari kerja. Karena dengan sistem antrian online
sangat membantu dan dapat mengatur waktu, namun karena dibatasi sehingga
menjadi kendala dan membuat susah masyarakat,” katanya.
Oleh kerena adanya pembatasan mendapatkan nomor antrian kata
Ivandri, maka terbukalah ruang bagi oknum-oknum tidak bertanggungjawab untuk bermain
dalam hal ini.
“Seperti apa yang telah di keluhkan oleh masyarakat melalui
media sosial belum lama ini, dimana dikeluhkan sulit mendapatkan nomor antrian
untuk proses pembuatan paspor melalui kantor Imigrasi Sambas. Di harapkan untuk
permasalahan tersebut harus di perbaiki, jangan ada lagi pembatasan untuk
pendaftaran secara online oleh masyarakat,” tegas Ivandri. (Gindra)