![]() |
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polri di Polres Sambas, Selasa (11/2/2025). |
Sambas - Tiga personel Polres Sambas diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam apel yang dipimpin Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, di Mapolres Sambas, Selasa (11/2/2025).
Kapolres mengungkapkan, pemberhentian dengan tidak hormat terhadap tiga personel Polres Sambas yang melakukan pelanggaran adalah komitmen dari Kapolri, Kapolda.
"Juga komitmen kami di Polres Sambas melaksanakan komitmen tersebut, ketika anggota melakukan pelanggaran dan berdasarkan peraturan yang berlaku, kami berhentikan dengan tidak hormat," ujar Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, Selasa (11/2/2025).
Pemberhentian tersebut lanjut Kapolres, adalah sebuah punishment terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
"Ketiga personel yang diberhentikan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian anggota Polri," katanya.
"Kami juga menyampaikan, bahwa banyak anggota kami di Polres Sambas banyak yang memiliki prestasi. Mulai dari tingkat nasional, regional, maupun di Kabupaten Sambas," ungkap Kapolres.
"Tentunya kita tidak tebang pilih dalam melakukan bersih-bersih di Polres Sambas. Kepada personel yang melakukan pelanggaran kita tindak sesuai peraturan yang berlaku. Kepada anggota yang berprestasi, kita juga berikan reward dan penghargaan, sehingga ini menjadi pelajaran untuk kita semua," tegas Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan, untuk pemberhentian tidak dengan hormat di tahun 2024 lalu telah diberhentikan 4 personel Polri di Polres Sambas.
"Dan untuk tahun ini, tiga orang personel Polres Sambas yang kita berhentikan tidak dengan hormat," kata Kapolres.
Untuk diketahui, ketiga anggota Polres Sambas yang di berhentikan tidak dengan hormat adalah masing-masing berinisial Bripka AM, Bripka Sy, Brigpol AF.