Opini | Mempertahankan Rumah Tangga Sebagai Suatu Kemuliaan

Editor: Redaksi
Dr Asman, M. Ag


Oleh : Dr. Asman, M. Ag  (Bidang Keahlian Hukum Keluarga Islam)

Mempertahankan rumah tangga merupakan suatu kemuliaan yang sering kali luput dari perhatian di tengah arus modernitas dan perubahan sosial yang begitu cepat. Dalam realitas kehidupan kontemporer, rumah tangga kerap dipahami semata-mata sebagai relasi privat antara dua individu, padahal sejatinya ia adalah institusi sosial dan moral yang memiliki dampak luas terhadap tatanan masyarakat. 

Ketika sebuah rumah tangga mampu dipertahankan dengan prinsip tanggung jawab, kesabaran, dan komitmen moral, maka kemuliaan tersebut tidak hanya dirasakan oleh pasangan suami istri, tetapi juga oleh anak-anak, keluarga besar, bahkan masyarakat secara keseluruhan.

Kemuliaan mempertahankan rumah tangga terletak pada nilai pengorbanan dan kesungguhan untuk menjaga amanah. Dalam perspektif agama, khususnya Islam, pernikahan bukan hanya kontrak sosial, melainkan mitsaqan ghalizhan, yaitu perjanjian yang kuat dan sakral. Oleh karena itu, mempertahankan rumah tangga berarti menjaga kehormatan perjanjian tersebut. 

Penelitian M. Quraish Shihab (2020) menegaskan bahwa keberlangsungan rumah tangga dalam Islam tidak diukur dari absennya konflik, melainkan dari kemampuan pasangan dalam mengelola konflik secara bermartabat dan berlandaskan nilai akhlak. Pandangan ini menunjukkan bahwa ketahanan rumah tangga merupakan manifestasi dari kematangan spiritual dan emosional pasangan.

Di tengah meningkatnya angka perceraian di Indonesia, diskursus mengenai kemuliaan mempertahankan rumah tangga menjadi semakin relevan. Data sosiologis yang dianalisis oleh Siti Musdah Mulia (2021) menunjukkan bahwa banyak perceraian terjadi bukan semata-mata karena faktor ekonomi, tetapi karena lemahnya komitmen, komunikasi yang buruk, serta ketidakmampuan pasangan dalam menghadapi tekanan eksternal. 

Hal ini mengindikasikan bahwa mempertahankan rumah tangga menuntut kapasitas moral dan psikologis yang tinggi, yang justru menjadi letak kemuliaannya. Tidak semua orang mampu bertahan dalam situasi sulit, dan mereka yang mampu melakukannya dengan cara yang beradab layak memperoleh penghargaan moral.

Kemuliaan mempertahankan rumah tangga juga tercermin dalam upaya menjaga stabilitas emosional anak. Penelitian Sri Lestari (2022) dalam bidang psikologi keluarga menunjukkan bahwa anak yang tumbuh dalam keluarga utuh dengan konflik yang dikelola secara sehat memiliki tingkat resiliensi dan empati yang lebih tinggi dibandingkan anak yang mengalami disrupsi keluarga akibat perceraian. 

Temuan ini menegaskan bahwa mempertahankan rumah tangga bukanlah semata demi kepentingan pasangan, melainkan juga demi masa depan generasi berikutnya. Dengan demikian, keteguhan dalam menjaga keutuhan keluarga merupakan bentuk tanggung jawab sosial yang bernilai luhur.

Dalam konteks hukum keluarga Islam, mempertahankan rumah tangga sejalan dengan prinsip maslahah mursalah, yaitu upaya mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Penelitian Ahmad Rofiq (2023) menegaskan bahwa perceraian dalam Islam memang dibolehkan, tetapi merupakan jalan terakhir setelah seluruh ikhtiar islah ditempuh. 

Oleh karena itu, pasangan yang memilih untuk bertahan dan memperbaiki relasi rumah tangga sesungguhnya sedang menjalankan spirit hukum Islam yang mengutamakan kemaslahatan jangka panjang. Kemuliaan tersebut terletak pada kesediaan untuk mendahulukan kemanfaatan bersama di atas kepentingan sesaat.

Namun demikian, mempertahankan rumah tangga tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran atas ketidakadilan atau kekerasan. Kemuliaan hanya hadir apabila keutuhan rumah tangga dijaga dalam kerangka keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. 

Penelitian Nur Rofiah (2021) menekankan bahwa Islam tidak mengajarkan ketahanan rumah tangga yang menindas, melainkan ketahanan yang membebaskan dan memuliakan kedua belah pihak. Oleh sebab itu, mempertahankan rumah tangga menjadi mulia ketika dilakukan dengan kesadaran kritis, bukan dengan keterpaksaan struktural atau tekanan sosial.

Dari sudut pandang sosiologi hukum, mempertahankan rumah tangga juga berkontribusi terhadap stabilitas sosial. Penelitian Euis Nurlaelawati (2022) menunjukkan bahwa meningkatnya perceraian berdampak pada beban sosial negara, mulai dari persoalan kesejahteraan anak hingga problem ekonomi rumah tangga tunggal. 

Dengan demikian, pasangan yang mampu mempertahankan rumah tangga secara sehat turut berperan dalam menjaga keseimbangan sosial. Kemuliaan ini bersifat kolektif, karena dampaknya melampaui ranah privat dan menyentuh kepentingan publik.

Pada akhirnya, mempertahankan rumah tangga adalah suatu kemuliaan karena di dalamnya terkandung nilai kesabaran, tanggung jawab, dan keberanian moral. 

Ia bukan sekadar bertahan demi status atau tekanan norma, melainkan sebuah pilihan etis untuk menjaga amanah, memperjuangkan kemaslahatan, dan membangun peradaban dari unit terkecil masyarakat. 

Dalam dunia yang semakin permisif terhadap perpisahan, mereka yang berupaya mempertahankan rumah tangga dengan cara yang adil dan bermartabat sesungguhnya sedang menegakkan nilai-nilai luhur kemanusiaan. 

Oleh karena itu, mempertahankan rumah tangga patut dipandang bukan sebagai kelemahan, melainkan sebagai bentuk kemuliaan yang mencerminkan kedewasaan moral dan spiritual manusia modern.


Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)

Hp. 081352680407
asmanarwan@gmail.com
Share:
Komentar

Berita Terkini