Sambasnews.com (SAMBAS)-Polres Sambas dalam upaya memerangi praktik pertambangan
emas tanpa izin (PETI), telah menggelar operasi gabungan Penambangan Emas Tanpa
Izin di wilayah Desa Madak, Kecamatan
Subah.
Kegiatan operasi gabungan dipimpin langsung oleh Kabagops
Polres Sambas Kompol Paino dan 26 Personil Polres Sambas dari Satreskrim,
Satintelkam, Satsabhara dan Siepropam Polres Sambas, Selasa (19/11).
"Kita telah melaksanakan kegiatan operasi gabungan
kemarin ,Selasa 19 November 2019 dan mengamankan terduga pelaku aktifitas PETI
di Dusun Karangan, Desa Madak, Kecamatan Subah,"ujar KabagOps Kompol Paino,
Kamis (21/11).
Pada Operasi tersebut, satu terduga pelaku PETI berhasil
diamankan aparat, sementara tiga lainnya melarikan diri.
"Kita mendapat informasi bahwa di TKP berlangsung
kegiatan PETI, dan pada hari selasa operasi kita lakukan dengan menyasar lokasi
tersebut,"jelasnya.
Dipaparkan Kompol Paino, Setiba di lokasi, petugas menemukan adanya aktifitas
penambangan emas tanpa ijin dengan menggunakan mesin dongfeng sebanyak 1 set
serta karyawan sebanyak 4 orang.
"Pada saat hendak diamankan, 3 orang karyawan kabur dan
hanya tertinggal 1 orang karyawan pria asal Desa Samalantan, Kecamatan
Samalantan, Kabupaten Bengkayang,"bebernya.
Terduga pelaku kemudian diamankan aparat Polres Sambas
berikut barang bukti perlengkapan PETI yang ada di lokasi.
"Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan
ke Polres Sambas untuk ditindak lanjuti," ucap Kabag Ops. (Gindra)