OPINI | Pola Asuh Orang Tua Ditentukan oleh Lingkungan Anak. Bagaiman Tantangan Orang Tua di Era Digital?

Editor: Redaksi
Dr Asman, M. Ag


Oleh : Dr. Asman, M. Ag (Bidang Keahlian Hukum Keluarga Islam)

Pola asuh orang tua pada hakikatnya tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan sangat dipengaruhi oleh lingkungan tempat anak tumbuh dan berkembang. 

Dalam perspektif sosiologis, lingkungan mencakup keluarga inti, masyarakat sekitar, budaya, serta kini yang paling dominan adalah lingkungan digital. 

Di era digital, perubahan lanskap sosial berlangsung begitu cepat sehingga orang tua tidak lagi menjadi satu-satunya sumber nilai dan informasi bagi anak. 

Menurut Livingstone (2022) dalam kajian tentang digital parenting, anak-anak generasi Z dan Alpha tumbuh dalam “ekosistem digital” yang membentuk cara berpikir, berinteraksi, dan bahkan membangun identitas diri. 

Oleh karena itu, pola asuh tidak bisa dilepaskan dari dinamika lingkungan digital tersebut.

Dalam Islam, tanggung jawab orang tua terhadap anak sangat tegas dinyatakan dalam Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah dalam QS. At-Tahrim ayat 6: “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…”. 

Ayat ini menegaskan bahwa pola asuh bukan hanya soal pemenuhan kebutuhan fisik, tetapi juga pembinaan moral dan spiritual. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mengandung perintah untuk mendidik keluarga dengan ilmu dan adab agar terhindar dari kebinasaan. 

Dalam konteks era digital, “api neraka” dapat dimaknai secara kontekstual sebagai berbagai bentuk kerusakan moral yang dapat diakses dengan mudah melalui teknologi.

Tantangan pertama yang dihadapi orang tua di era digital adalah banjir informasi tanpa filter. Anak-anak saat ini memiliki akses tak terbatas terhadap berbagai konten, baik yang edukatif maupun yang merusak. 

Menurut Twenge (2023), paparan media digital yang berlebihan berkorelasi dengan meningkatnya kecemasan, depresi, dan penurunan kualitas interaksi sosial pada remaja. 

Hal ini menunjukkan bahwa lingkungan digital memiliki pengaruh langsung terhadap pembentukan karakter anak. 

Orang tua yang tidak adaptif terhadap teknologi akan kesulitan mengontrol dan membimbing anak dalam memilih informasi yang sehat.

Dalam pandangan ulama klasik, pentingnya kontrol lingkungan sudah lama ditekankan. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menyatakan bahwa anak adalah amanah yang hatinya masih bersih dan mudah dibentuk oleh lingkungannya. 

Jika ia dibiasakan dengan kebaikan, maka ia akan tumbuh menjadi baik, tetapi jika dibiarkan dalam lingkungan yang buruk, maka ia akan rusak. Pendapat ini relevan dengan kondisi saat ini, di mana lingkungan digital sering kali lebih dominan dibanding lingkungan fisik.

Tantangan kedua adalah berkurangnya otoritas orang tua. Di masa lalu, orang tua menjadi sumber utama pengetahuan dan nilai. 

Namun kini, anak lebih sering merujuk pada internet, media sosial, atau influencer. Boyd (2021) dalam penelitiannya menyebutkan bahwa remaja cenderung membangun “otoritas alternatif” melalui komunitas online. 

Hal ini menyebabkan terjadinya pergeseran nilai, di mana standar benar dan salah tidak lagi sepenuhnya berasal dari keluarga. Dalam kondisi ini, orang tua harus bertransformasi dari sekadar “pengontrol” menjadi “pendamping digital” yang mampu berdialog dan memberikan pemahaman kritis.

Islam memberikan landasan kuat mengenai pentingnya keteladanan dalam pola asuh. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR. Bukhari dan Muslim). 

Hadis ini menunjukkan bahwa orang tua tidak cukup hanya memberi perintah, tetapi harus menjadi teladan. Dalam era digital, keteladanan ini juga mencakup bagaimana orang tua menggunakan teknologi, bersikap di media sosial, dan mengelola waktu digital.

Tantangan ketiga adalah kecanduan teknologi (digital addiction). Banyak anak yang mengalami ketergantungan pada gadget, game online, atau media sosial. 

Kuss & Griffiths (2022) menyebutkan bahwa kecanduan digital dapat memengaruhi fungsi otak, terutama dalam hal kontrol diri dan konsentrasi. Hal ini berdampak pada prestasi akademik dan hubungan sosial anak. 

Orang tua sering kali berada dalam dilema di satu sisi teknologi dibutuhkan untuk pendidikan, tetapi di sisi lain dapat menjadi sumber masalah.

Dalam perspektif fiqh pendidikan, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menekankan pentingnya menjaga anak dari hal-hal yang dapat merusak akhlaknya. 

Ia menyatakan bahwa kerusakan anak sering kali disebabkan oleh kelalaian orang tua dalam mengawasi lingkungan anak. 

Jika dikontekstualisasikan, maka pengawasan terhadap penggunaan teknologi menjadi bagian dari tanggung jawab tersebut. Orang tua perlu menetapkan batasan yang jelas (digital boundaries) tanpa bersikap otoriter.

Tantangan keempat adalah pergeseran nilai moral dan budaya. Globalisasi digital membawa nilai-nilai baru yang tidak selalu sejalan dengan budaya lokal atau ajaran agama. 

Arnett (2022) menyebut fenomena ini sebagai “cultural hybridization”, di mana anak-anak mengadopsi nilai dari berbagai budaya secara simultan. Hal ini dapat menimbulkan konflik identitas, terutama pada remaja. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang religius, tantangan ini menjadi semakin kompleks.

Al-Qur’an memberikan pedoman dalam menjaga nilai-nilai tersebut melalui kisah Luqman dalam mendidik anaknya (QS. Luqman: 13-19). 

Dalam ayat tersebut, Luqman menanamkan tauhid, akhlak, dan etika sosial kepada anaknya. Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa pendidikan yang efektif harus mencakup aspek aqidah, ibadah, dan akhlak secara seimbang. 

Ini menjadi relevan dalam menghadapi era digital, di mana nilai-nilai tersebut harus ditanamkan sejak dini agar anak memiliki “filter internal”.

Tantangan terakhir adalah kesenjangan digital antara orang tua dan anak (digital gap). Banyak orang tua yang tidak memiliki literasi digital yang memadai, sehingga tidak mampu memahami dunia anak. 

OECD Report (2023) menunjukkan bahwa kesenjangan ini menjadi salah satu faktor utama kegagalan pengasuhan di era digital. Anak-anak menjadi lebih “maju” secara teknologi dibanding orang tuanya, sehingga kontrol menjadi lemah.

Dalam menghadapi semua tantangan tersebut, diperlukan pendekatan pola asuh yang adaptif dan berbasis nilai. Pola asuh otoritatif (authoritative parenting), yang menggabungkan kontrol dan kehangatan, dinilai paling efektif. 

Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka, memberikan edukasi digital, serta menanamkan nilai agama sebagai fondasi. Dalam istilah Islam, ini sejalan dengan konsep tarbiyah yang tidak hanya mengajarkan, tetapi juga membimbing dan membentuk karakter.

Sebagai penutup, dapat ditegaskan bahwa pola asuh orang tua memang sangat dipengaruhi oleh lingkungan anak, dan di era digital, lingkungan tersebut menjadi semakin kompleks dan tidak terbatas. 

Tantangan yang dihadapi orang tua meliputi banjir informasi, berkurangnya otoritas, kecanduan teknologi, pergeseran nilai, dan kesenjangan digital. 

Namun, dengan berpegang pada prinsip-prinsip Islam, seperti tanggung jawab, keteladanan, dan pendidikan nilai, serta didukung oleh literasi digital yang memadai, orang tua tetap dapat menjalankan perannya secara efektif. 

Era digital bukanlah ancaman yang harus ditakuti, melainkan realitas yang harus dihadapi dengan bijak dan strategis.


Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)


Hp. 081352680407
Email : asmanarwan@gmail.com
Share:
Komentar

Berita Terkini