Pilkada 2020 KPU Rekrut 95 Anggota PPK

Editor: redaksi

 
Martono, anggota KPU Sambas
Sambasnews.com (SAMBAS)- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Martono mengatakan menghadapi pemilihan kepala daerah tahun 2020 mendatang. KPU kabupaten Sambas kembali akan merekrut anggota paniti pemilihan tingkat kecamatan. Disebutkan untuk penerimaan anggota Panitia Pemilihan Umum tingkat Kecamatan atau PPK akan di mulai pada awal tahun 2020 mendatang.

"Dasar dari penerimaan tersebut PKPU No 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Pembentukan PPK akan dimulai dari tanggal 1 sampai 31 Januari 2020," ujar Martono, Jumat.

Untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dan berpartisipasi sebagai anggota PPK. Dijelaskan oleh Martono jika mereka harus memenuhi beberapa persyaratan.

Salah satunya kata Martono, sesuai dengan persyaratan untuk menjadi PPK yang mengacu pada PKPU 13 Tahun 2017.

"Salah satunya adalah mereka harus berwarga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, berintegritas dan tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik," katanya.

Diungkapkan oleh Martono, untuk Kabupaten Sambas total anggota PPK yang di perlukan berjumlah 95 orang.

"Diperlukan lima orang untuk menjadi ketua dan anggota untuk setiap Kecamatan, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020, " katanya.

Dikemukakan oleh Martono jika di Sambas tidak ada pemekaran Kecamatan, maka jumlah PPK sama pemilihan Pemilihan Gubernur Tahun 2018 dan Pemilu 2019 berjumlah 95 Orang.

“Nantinya para anggota PPK akan bertugas untuk membantu KPU Kabupaten menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 mendatang. Salah satu tugasnya adalah untuk membantu KPU Kabupaten Sambas dalam pelaksanaan Pilkada tahun depan," ungkapnya.

Dijelaskan oleh Martono, PPK dalam Pilbup mendatanga akan menjalankan tugasnya kurang lebih 10 bulan. Yang dimulai dari awal tahun 2020 sampai dengan akhir tahun.

"Berdasarkan PKPU 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 masa kerja  PPK dimulai dari 1 Februari sampai dengan 23 November 2020," jelas Martono.

Disebutkan oleh Martono jika saat ini KPU Sambas telah mulai mensosialisasikan tahapan Pilkada serentak tahun 2020.
“Sudah mulai sosialiasi terkait tahapan Pilkada kabupaten tahun 2020 yang akan datang,” ucapnya. (Gindra)
Share:
Komentar

Berita Terkini