Kapolsek Tebas Iptu Ambril memperlihatkan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku saat membacok Kades Makrampai |
Sambasnews.com (SAMBAS)- Kepolisian sektor Tebas Polres Sambas dalam waktu 10 jam, berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap kepala desa Makrampai kecamatan Tebas, Syafi'i Jai.
Kapolsek Tebas Iptu Ambril mengatakan, pelaku sebelumnya telah melakukan pembacokan terhadap Kades Makrampai yang mengakibatkan Kades Makrampai harus dirawat di Puskesmas Tebas.
"Ia memang benar kalau Kepala Desa Makrampai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Syafi'ie Jai telah di bacok oleh tersangka EF (37)," ujar Kapolsek, Jum'at sore kepada wartawan saat ditemui di Mapolsek Tebas.
Dikatakan oleh Kapolsek, kejadian itu terjadi ruang kerja Kepala Desa Makrampai, Kecamatan Tebas, pada Kamis (5/11) siang kemarin.
Dijelaskan jika pembacokan itu terjadi pada saat ia mencoba bertemu Kepala Desa, dan langsung membacok korban dengan sebilah parang.
"Benar telah terjadi pembacokan terhadap Kepala Desa Makrampai Kecamatan Tebas, kejadiannya kemarin siang di ruang kerja korban," jelas Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, tersangka EF pun langsung diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Tebas setelah mendapatkan laporan.
Tersangka di amankan di Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, pada hari kejadian sekitar pukul 22.30 wib.
"Untuk penangkapan dilakukan gabungan dengan Polres Sambas, tersangka kita tangkap di Penjajab, Kecamatan Pemangkat, sekitar pukul 22.30 WIB," tuturnya.
"Ketika dilakukan penangkapan tersangka EF tidak melakukan perlawanan, dan waktu itu dia sedang berada dirumah temannya," beber Kapolsek.
Kapolsek mengemukakan akibat kejadian itu, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 353 KHUP, dengan hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.
Untuk diketahui, EF pada Kamis kemarin telah melakukan pembacokan terhadap Kades Makrampai, Syafi'i Jai. Akibat perbuatan EF tersebut, Kades Makrampai mengalami luka sabetan parang dilengan sebelah kiri. Tersangka setelah melakukan aksi tersebut, sempat kabur dan berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polsek Tebas dan satuan Reskrim Polres Sambas di Desa Penjajab kecamatan Pemangkat pada saat tersangka berada dirumah temannya.