Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, di Pos Koki Sajingan Terpadu di wilayah Desa Sebunga, memperlihatkan barang bukti dan tersangka penyelundup sabu, Rabu (23/12/2020) |
Sambasnews.com (SAMBAS)- Berniat menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia, tiga orang warga Pontianak diamankan oleh Personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, di Pos Koki Sajingan Terpadu di wilayah Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Rabu 23 Desember 2020.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa di Pos Koki Sajingan Terpadu, Kabupaten Sambas, mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan terhadap 3 tersangka pada sore kemarin, Selasa (22/12) pukul 15.30 sore.
"Pada hari Selasa, tanggal 22 Desember 2020, sekitar pukul 15.30 sore, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Koki Sajingan Terpadu berhasil menangkap terduga pelaku pembawa 4 paket narkoba," ujarnya, Rabu 23 Desember 2020.
"Narkoba itu golongan satu, jenis sabu-sabu seberat 4,092 Kg serta 500 pil ekstasi. Yang di bawa oleh tiga tersangka, masing-masing A usia 38 tahun, EY usia 32 tahun, dan HJK usia 32 tahun," jelasnya.
Kata Dansatgas, ketiganya ditangkap ketika Danpos Sajingan Terpadu, Lettu Inf Anshari memerintahkan angggota pos nya melaksanakan kegiatan Ambush yang dipimpin Bintara Pelatih (Batih) Pos Sajingan Terpadu.
"Ambush itu dipimpim oleh Sertu Satria bersama 6 orang anggota lainnya di sektor kalan tikus Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas," katanya.
Dikatakan, ketiga tersangka di janjikan dengan imbalan Rp 12 juta rupiah untuk setiap kilogramnya.
"Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen yang berada di perbatasan wilayah Aruk diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke Singkawang dengan imbalan 12 juta rupiah per kilogramnya," terang Dansatgas.
Dijelaskan, ketiga tersangka membawa 500 butir ekstasi dan 4 kilogram sabu-sabu, dengan tujuan Singkawang dari Malaysia.
"Mereka kedapatan membawa empat paket narkoba golongan satu, jenis Sabu-sabu seberat 4,092 kilogram serta 500 butir pil Ekstasi," jelasnya.
Selanjutnya kata dia barang bukti dan kasus tersebut akan dilimpahkan ke BNN Provinsi, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Selanjutnya untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke BNN Provinsi Kalimantan Barat," kata Dansatgas.
Kepada awak media, keberhasilan penangkapan 4 kilogram sabu-sabu di perbatasan RI-Malaysia ini adalah keberhasilan bersama dan semua pihak.
"Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari sinergitas kerjasama dan tukar informasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Satgas Intelijen dan Satgas Teritorial yang berada di wilayah perbatasan Aruk," tuturnya.
"Dan serta seluruh komponen pilar yang ada di perbatasan Aruk, baik itu Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan Kepolisian Aruk," terang Dansatgas.