![]() |
| Dr Asman, M. Ag |
Oleh : Dr. Asman, M. Ag (Bidang Keahlian Hukum Keluarga Islam)
Perkembangan teknologi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk cara membangun dan mempertahankan kehidupan rumah tangga.
Kehadiran telepon pintar, media sosial, kecerdasan buatan, hingga komunikasi berbasis internet menghadirkan berbagai kemudahan dalam menjalankan peran sebagai suami, istri, maupun orang tua.
Namun, di balik berbagai kemudahan tersebut, era digital juga menghadirkan tantangan baru yang berpotensi mengganggu keharmonisan keluarga. Oleh karena itu, muncul pertanyaan penting: apakah rumah tangga di era digital akan semakin harmonis atau justru semakin rentan terhadap konflik?
Dalam perspektif Islam, keluarga merupakan institusi suci yang dibangun atas dasar kasih sayang (mawaddah wa rahmah).
Allah Swt. berfirman: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum [30]: 21).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa tujuan utama perkawinan bukan sekadar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi membangun ketenteraman (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah).
Nilai-nilai tersebut seharusnya tetap menjadi fondasi keluarga meskipun kehidupan telah memasuki era digital.
Sayangnya, perkembangan teknologi sering kali menggeser kualitas komunikasi dalam keluarga. Banyak pasangan yang secara fisik berada dalam satu rumah, tetapi secara psikologis justru berjauhan karena masing-masing sibuk dengan gawai.
Fenomena alone together menjadi gambaran nyata kehidupan keluarga modern. Komunikasi yang dahulu berlangsung hangat melalui dialog langsung kini banyak digantikan oleh pesan singkat atau interaksi melalui media sosial.
Menurut Luthfiah dan Supriyono (2025) menunjukkan bahwa penggunaan teknologi digital memang mempermudah komunikasi keluarga, tetapi penggunaan yang berlebihan justru mengurangi intensitas komunikasi tatap muka sehingga memengaruhi kedekatan emosional antaranggota keluarga.
Mereka merekomendasikan adanya waktu khusus tanpa gawai (technology-free time) agar kualitas hubungan keluarga tetap terjaga. Selanjutnya Lathifah dan Dienaya (2024) juga menemukan bahwa media sosial telah mengubah pola komunikasi keluarga secara signifikan.
Media sosial memang mempercepat penyampaian informasi, tetapi apabila tidak dikendalikan dapat memunculkan kesalahpahaman, kecemburuan, hingga konflik rumah tangga.
Dalam pandangan Imam Al-Ghazali, tujuan perkawinan bukan hanya memperoleh keturunan, tetapi juga menjaga agama, membentuk akhlak, dan menciptakan ketenteraman jiwa.
Menurut beliau, komunikasi yang baik, saling menghormati, serta menjaga amanah merupakan fondasi utama kehidupan keluarga. Teknologi seharusnya menjadi sarana memperkuat hubungan tersebut, bukan menggantikannya.
Pendapat serupa dikemukakan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah yang menjelaskan bahwa rumah tangga akan kokoh apabila dibangun atas dasar kasih sayang, saling memahami, dan kesabaran dalam menghadapi perbedaan.
Beliau menegaskan bahwa kerusakan hubungan sering kali bukan disebabkan oleh kurangnya cinta, melainkan hilangnya komunikasi dan kepercayaan di antara pasangan.
Dalam hukum positif Indonesia, tujuan perkawinan telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 1, yang menyatakan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara juga menempatkan kebahagiaan dan keutuhan keluarga sebagai tujuan utama perkawinan. Selanjutnya, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 3 menegaskan bahwa perkawinan bertujuan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Prinsip tersebut tetap relevan dalam menghadapi tantangan digital. Dengan demikian, penggunaan teknologi harus ditempatkan sebagai alat untuk mendukung tercapainya tujuan perkawinan, bukan sebagai faktor yang merusaknya.
Fenomena meningkatnya konflik rumah tangga akibat media digital tidak dapat diabaikan. Perselingkuhan berbasis media sosial, kecanduan gim daring, konsumsi konten negatif, perjudian daring, hingga kurangnya interaksi langsung menjadi faktor yang sering memicu perceraian.
Dalam banyak kasus, konflik bukan disebabkan oleh teknologi itu sendiri, melainkan oleh ketidakmampuan pengguna mengendalikan teknologi secara bijaksana.
Maihasni dan Ariesta (2025) menyimpulkan bahwa media sosial memiliki sifat dualistik. Di satu sisi mampu memperkuat kohesi sosial keluarga, tetapi di sisi lain dapat menjadi ancaman apabila digunakan tanpa kontrol, karena berpotensi menurunkan kualitas interaksi interpersonal dan meningkatkan konflik dalam rumah tangga.
Islam telah memberikan pedoman yang sangat jelas mengenai pentingnya menjaga komunikasi. Rasulullah saw. bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik kepada keluargaku." (HR. At-Tirmidzi).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan seseorang bukan hanya pada prestasi di luar rumah, tetapi juga pada kualitas hubungan dengan keluarganya.
Dalam konteks era digital, akhlak mulia tersebut dapat diwujudkan melalui komunikasi yang santun, keterbukaan, saling menghargai privasi, serta penggunaan media digital secara bertanggung jawab.
Era digital sesungguhnya juga menawarkan banyak peluang positif bagi keluarga. Teknologi memungkinkan pasangan yang berjauhan tetap berkomunikasi melalui panggilan video, memudahkan pengelolaan keuangan keluarga secara digital, memperluas akses pendidikan anak, hingga memperkaya wawasan keagamaan melalui berbagai platform pembelajaran Islam.
Oleh sebab itu, teknologi bukanlah musuh keluarga, melainkan instrumen yang manfaat atau mudaratnya sangat bergantung pada cara penggunaannya.
Oleh karena itu, keluarga Muslim perlu membangun literasi digital berbasis nilai-nilai Islam. Orang tua harus menjadi teladan dalam penggunaan gawai, menetapkan aturan penggunaan media sosial, menyediakan waktu berkualitas tanpa perangkat digital, serta membangun budaya musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan keluarga.
Dengan demikian, teknologi tidak menghilangkan kehangatan keluarga, tetapi justru memperkuat fungsi keluarga sebagai tempat pendidikan, kasih sayang, dan pembentukan karakter.
Dengan demikian, harmoni atau konflik dalam rumah tangga di era digital bukan ditentukan oleh kecanggihan teknologi, melainkan oleh kualitas iman, komunikasi, dan komitmen pasangan dalam menjaga tujuan luhur perkawinan.
Jika nilai-nilai Islam, ketentuan hukum nasional, dan etika digital dijalankan secara seimbang, maka teknologi akan menjadi sarana memperkuat keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Sebaliknya, apabila teknologi dibiarkan menguasai kehidupan tanpa kendali moral, rumah tangga akan semakin rentan terhadap konflik yang mengancam keutuhan keluarga.
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)
Email : asmanarwan@gmail.com
