![]() |
| Dr Asman, M. Ag |
Oleh : Dr. Asman, M. Ag opini (Bidang Keahlian Hukum Keluarga Islam)
Di tengah derasnya arus globalisasi, perkembangan teknologi digital, dan perubahan pola interaksi sosial, keluarga modern menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Fenomena meningkatnya angka perceraian, konflik rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga, hingga berkurangnya kualitas komunikasi antaranggota keluarga menunjukkan bahwa ketahanan keluarga sedang diuji.
Dalam konteks ini, konsep sakinah, mawaddah wa rahmah (SAMARA) yang diajarkan Islam menjadi sangat relevan sebagai fondasi utama dalam membangun keluarga yang harmonis dan berkelanjutan.
Islam memandang keluarga bukan sekadar institusi biologis atau sosial, melainkan lembaga suci yang dibangun atas dasar ibadah kepada Allah SWT.
Tujuan pernikahan bukan hanya memenuhi kebutuhan lahiriah, tetapi juga mewujudkan ketenteraman jiwa, kasih sayang, dan kepedulian yang berkelanjutan.
Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT yang artinya “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri supaya kamu memperoleh ketenangan (sakinah) padanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah).” (QS. Ar-Rum [30]: 21)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa terdapat tiga pilar utama keluarga Islami, yaitu sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta yang mendalam), dan rahmah (kasih sayang yang tulus).
Ketiga nilai ini harus dihidupkan dalam kehidupan keluarga kontemporer agar mampu menjawab berbagai tantangan zaman.
Konsep SAMARA tetap menjadi fondasi utama ketahanan keluarga Muslim di era modern serta relevan dalam menghadapi individualisme, budaya instan, dan penetrasi teknologi digital.
Nilai sakinah tidak hanya dimaknai sebagai suasana rumah yang tenang, tetapi juga kondisi psikologis yang menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh anggota keluarga.
Dalam kehidupan modern, banyak pasangan hidup bersama secara fisik tetapi terpisah secara emosional karena kesibukan pekerjaan dan ketergantungan pada media sosial.
Akibatnya, komunikasi menjadi dangkal dan hubungan keluarga kehilangan kehangatannya. Oleh karena itu, membangun sakinah membutuhkan komunikasi yang sehat, keterbukaan, dan kemampuan mengelola konflik secara dewasa.
Sementara itu, mawaddah merupakan cinta yang aktif dan dinamis. Cinta tidak cukup hanya dirasakan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata seperti perhatian, penghargaan, dan pengorbanan.
Banyak rumah tangga mengalami keretakan bukan karena hilangnya cinta, melainkan karena pasangan gagal mengekspresikan cinta tersebut secara nyata.
Dalam perspektif keluarga kontemporer, mawaddah dapat diwujudkan melalui pembagian peran yang adil, dukungan emosional, serta penghargaan terhadap kontribusi masing-masing pasangan dalam keluarga.
Adapun rahmah merupakan bentuk kasih sayang yang melampaui cinta emosional. Ketika usia pernikahan bertambah, daya tarik fisik mungkin berkurang, namun rahmah justru semakin menguat melalui kepedulian, kesabaran, dan pengorbanan.
Dalam kondisi sulit seperti masalah ekonomi, kesehatan, atau perbedaan pandangan, nilai rahmah menjadi perekat yang menjaga keutuhan rumah tangga.
Para ulama memberikan perhatian besar terhadap konsep ini. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa sakinah berarti ketenteraman yang diperoleh seseorang dari pasangannya, sedangkan mawaddah adalah cinta yang mengikat hubungan suami istri, dan rahmah merupakan kasih sayang yang melahirkan kepedulian serta tanggung jawab.
Sementara itu, Wahbah az-Zuhaili menyatakan bahwa ketiga unsur tersebut merupakan tujuan utama syariat pernikahan untuk menjaga keberlangsungan keluarga dan keturunan.
Pendapat serupa dikemukakan oleh M. Quraish Shihab yang menafsirkan bahwa mawaddah merupakan cinta yang bergelora, sedangkan rahmah adalah kasih sayang yang muncul dari kesadaran untuk memberi manfaat kepada pasangan tanpa mengharapkan balasan.
Menurut beliau, rumah tangga yang ideal harus mampu menyeimbangkan keduanya sehingga hubungan suami istri tidak hanya didasarkan pada perasaan, tetapi juga komitmen moral.
Dari sisi hukum positif Indonesia, tujuan membentuk keluarga yang harmonis telah ditegaskan dalam Undang-Undang. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum nasional Indonesia memiliki orientasi yang sama dengan konsep keluarga SAMARA dalam Islam. Lebih lanjut, Pasal 30 sampai Pasal 34 UU Perkawinan mengatur hak dan kewajiban suami istri yang harus dijalankan secara seimbang demi terciptanya kehidupan rumah tangga yang harmonis.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), tujuan perkawinan ditegaskan secara lebih eksplisit. Pasal 3 KHI menyebutkan bahwa: “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.” Selain itu, Pasal 77 KHI menegaskan bahwa suami dan istri wajib menegakkan rumah tangga yang harmonis, saling mencintai, menghormati, setia, dan memberikan bantuan lahir maupun batin.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa nilai SAMARA tidak hanya menjadi ajaran moral, tetapi juga menjadi bagian dari sistem hukum keluarga Islam di Indonesia.
Beberapa penulis menegaskan pentingnya revitalisasi nilai SAMARA dalam keluarga modern. Menurut Ahmad Syahriad, dkk (2025) menyatakan bahwa konsep SAMARA merupakan kerangka praktis yang menyeimbangkan aspek spiritual, emosional, dan sosial dalam membangun ketahanan keluarga modern.
Selanjutnya menurut M. Ridho Firdaus, dkk (2025) menjelaskan bahwa sakinah berfungsi sebagai fondasi spiritual, mawaddah sebagai energi hubungan, dan rahmah sebagai mekanisme perlindungan yang menjaga keberlangsungan keluarga.
Selanjutnya menurut Muhammad Hafis dan Juliani Syafitri (2026) juga menemukan bahwa implementasi nilai SAMARA membutuhkan dukungan struktural berupa kerja sama keluarga, pembagian peran yang sinergis, serta tanggung jawab bersama agar keluarga mampu menghadapi tantangan kontemporer.
Oleh karena itu, menghidupkan kembali nilai sakinah, mawaddah wa rahmah dalam keluarga kontemporer bukan sekadar mempertahankan tradisi keagamaan, tetapi merupakan kebutuhan sosial yang mendesak.
Ketika keluarga dibangun di atas ketenangan spiritual, cinta yang aktif, dan kasih sayang yang tulus, maka keluarga akan menjadi benteng moral yang mampu menghadapi berbagai tantangan zaman.
Sebaliknya, ketika nilai-nilai tersebut diabaikan, keluarga mudah terjebak dalam konflik, individualisme, dan disintegrasi.
Dengan demikian, keluarga SAMARA bukanlah keluarga yang bebas masalah, melainkan keluarga yang mampu menyelesaikan masalah dengan cinta, kesabaran, dan keimanan.
Di tengah perubahan sosial yang begitu cepat, nilai sakinah, mawaddah wa rahmah tetap menjadi solusi abadi yang tidak pernah kehilangan relevansinya dalam mewujudkan ketahanan keluarga dan peradaban bangsa.
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)
Email :asmanarwan@gmail.com
