Sambasnews.com (SAMBAS)- DPRD kabupaten Sambas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dugaan pencemaran sungai oleh dua perusahaan kelapa sawit, yang menyebabkan sungai Sambas besar tercemar tumpahan minyak sawit dan limbah perusahaan kelapa sawit.
RDP bersama sejumlah kepala desa di kecamatan Sejangkung dan LSM, dipimpin Wakil ketua DPRD Ferdinan Syolihin, didampingi ketua komisi I Lerry Kurniawan Figo dan komisi II Ahmad Hapsak Setiawan, Jumat diruang sidang utama DPRD kabupaten Sambas.
DPRD dalam RDP tersebut juga menghadirkan perwakilan dari dua perusahaan kelapa sawit, yaitu PT Agro Nusa Investama (ANI) dan PT Wirata Daya Bangun Persada.
"RDP yang digelar menindaklanjuti surat Kades Semanga' terkait limbah dari pabrik kelapa sawit PT ANI," ujar Ferdinan, saat membuka RDP tersebut, Jumat.
Sedangkan terkait dugaan pencemaran sungai akibat tumpahan minyak kelapa sawit di sungai Sambas, dikatakan oleh Ferdinan menindaklanjuti surat dari LSM Wapatara. Terkait tumpahan minyak milik PT Wirata.
"Dua permasalahan tersebut yang disampaikan oleh mereka, sehingga dalam RDP ini dihadirkan pihak terkait seperti pihak perusahaan, Dinas Perkim LH, juga pihak yang menerbitkan perizinan dan Dinas kesehatan juga kita hadirkan dalam RDP ini," kata Ferdinan.
Kepala desa Semanga'kecamatan Sejangkung, Mujian Siswantoro mengatakan permohonan hearing bersama DPRD dilakukan menyikapi kejelasan permasalahan limbah pabrik kelapa dari PT ANI yang merembes hingga ke aliran sungai diwilayah desa Semanga'.
"Tidak mendapatkan kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab atas limbah pabrik PT ANI yang menyebabkan pencemaran diwilayah desa kami, dasar ini yang kami minta kejelasan terkait bocornya pipa dari PT ANI," ungkap Mujian.
"Melalui hearing ini diharapkan didapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban oleh pihak perusahaan," harap Mujian.