Ketua bersama Sekretaris Komisi II DPRD Sambas menyapa warga saat meninjau tumpahan minyak kelapa sawit di aliran sungai Sambas diwilayah kecamatan Sejangkung. |
Sambasnews.com (SAMBAS)- Ketua komisi II DPRD kabupaten Sambas Ahmad Hapsak Setiawan mengatakan, menindaklanjuti dugaan pencemaran sungai akibat tumpahan minyak sawit mentah di aliran sungai Sambas besar diwilayah kecamatan Sejangkung. Komisi II DPRD Kabupaten Sambas telah mendatangi lokasi tumpahan minyak tersebut di kecamatan Sejangkung.
"Saat dalam perjalanan Selasa kemarin, Komisi II DPRD Sambas banyak menemukan minyak sawit mentah (CPO) yang masih mengapung di sungai kecamatan Sejangkung," ujar Hapsak, Rabu.
Komisi II DPRD Sambas sebut Hapsak, juga melakukan diskusi dengan masyarakat yang terdampak dari pencemaran CPO kelapa sawit.
"Dalam perjalanan Komisi II bersama seluruh kepala desa Se-kecamatan Sejangkung, kami melakukan pengecekan terhadap kapal ponton yang mengalami kebocoran," katanya.
Ahmad Hapsak Setiawan mengatakan, pihaknya turun kelapangan untuk meninjau kasus bocornya ponton CPO yang diindikasikan milik PT Wirata.
"Kami telah melakukan peninjauan ini, dan kami telah bertanya langsung dengan ABK Ponton. Dari penjelasan mereka CPO yang tumpah ke sungai sekitar 150 ton, dengan kapasitas ponton 3.500 ton," ungkapnya.
Dikemukakan oleh Hapsak, ia menginginkan masyarakat yang terdampak tumpahan minyak sawit mentah tersebut memperoleh kompensasi dari perusahaan.
"Bagaimanapun yang menjadi korban adalah masyarakat yang berada dialiran sepanjang sungai yang tercemar, karena sungai ini masih digunakan masyarakat untuk keperluan sehari-hari," ungkapnya.
Pihaknya akan menjadwalkan secepatnya untuk memanggil pihak terkait seperti perusahaan, pengangkut CPO dan tentunya kehadiran kepalanya desa dan masyarakat secara langsung.
"Kita akan bahas antar komisi mengenai kasus ini, tentu kita ingin sama-sama mencarikan solusi yang terbaik," tuturnya.
"Kedepannya kita sangat perlu adanya perda perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Sambas, nanti kita akan usulkan Perda inisiatif DPRD Kabupaten Sambas mengenai hal tersebut," ungkapnya.
Hal senada turut disampaikan oleh Sekretaris Komisi 2 DPRD Sambas, Erwin Johana, dikatakan perda perlindungan lingkungan hidup sangat penting, lantaran dikabupaten Sambas banyak perusahaan terutama perusahaan perkebunan kelapa sawit.
"Ya, perda perlindungan lingkungan hidup sangat perlu, dikarenakan hampir setiap tahunnya selalu ada pencemaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan kelapa sawit di kabupaten Sambas," tuturnya.
Pihaknya sebagai wakil rakyat tentunya akan melakukan pendampingan dan menyuarakan keinginan masyarakat terhadap pencemaran ini.
"Masyarakat yang terdampak langsung pencemaran ini, tidak bisa ngomong apa-apa, dan tidak bisa berbuat apa-apa, maka kami disini untuk menyuarakan keinginan masyarakat," ujarnya.
"Kita juga akan melakukan hearing dengan pihak-pihak yang terkait untuk mencarikan solusi terbaik dalam penanganan kasus tumpahnya CPO ke sungai Sambas ini," tegas Erwin.