![]() |
| Dr Asman, M. Ag |
Oleh : Dr. Asman, M. Ag (Bidang Keahlian Hukum Keluarga Islam)
Pernikahan merupakan salah satu tahapan perkembangan kehidupan yang paling kritikal dalam kehidupan manusia karena melibatkan keterikatan antara dua individu, bukan sekadar hubungan romantis tetapi juga pembentukan unit keluarga yang produktif dan harmonis.
Kesuksesan dan ketahanan pernikahan jangka panjang tidak hanya ditentukan oleh faktor ekonomi dan sosial, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh kesiapan psikologis calon pasangan sebelum menikah.
Kesiapan psikologis ini mencakup kondisi mental, emosional, motivasi dan kematangan interpersonal yang memampukan individu menghadapi tuntutan kehidupan bersama dengan adaptasi yang sehat.
Beragam penelitian kontemporer menunjukkan bahwa ketika kesiapan psikologis ini kurang atau tidak memadai, risiko konflik, ketidakpuasan hubungan hingga perceraian akan meningkat secara signifikan.
Kesiapan psikologis sebelum menikah didefinisikan sebagai tingkat kematangan emosional dan mental calon pengantin untuk memasuki kehidupan pernikahan, termasuk kemampuan mengelola emosi, menyusun harapan realistis, membangun komunikasi yang efektif, serta kesiapan menerima tanggung jawab rumah tangga.
Dalam penelitian tentang fenomena “marriage is scary”, menurut Najmudin et al. (2025) mengungkapkan bahwa kecemasan terhadap pernikahan terutama di kalangan Generasi Z muncul akibat kombinasi faktor sosio-kultural, ketidakpastian ekonomi, serta tekanan psikologis seperti rasa takut berkomitmen dan kekhawatiran terhadap tanggung jawab baru.
Penelitian ini menekankan bahwa pembekalan emosional dan mental melalui premarital guidance dapat memperkuat kesiapan tersebut sehingga berkontribusi terhadap ketahanan keluarga di masa depan.
Menurut Jemima N. A. A. Lomotey (2025) yang meneliti pengaruh konseling pranikah terhadap stabilitas pernikahan, menemukan bahwa pasangan yang mendapatkan konseling pra-nikah menunjukkan peningkatan kemampuan komunikasi, kematangan emosional, dan ekspektasi realistis yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang tidak mendapatkan pembinaan tersebut.
Faktor-faktor ini terbukti berkorelasi positif dengan kepuasan dan stabilitas pernikahan setelah menikah, memberikan bukti bahwa intervensi psikologis pra-nikah dapat memainkan peran penting dalam mengurangi konflik dan meningkatkan komitmen pasangan secara keseluruhan.
Data dari penelitian-penelitian lokal di Indonesia juga memperkuat argumen ini. Misalnya, menurut Wan Nur Hikmah dan Anizar Rahayu (2023) menunjukkan bahwa kematangan emosi dan dukungan sosial berpengaruh signifikan terhadap kesiapan menikah pada dewasa awal.
Kematangan emosi merupakan indikator utama kesiapan psikologis karena mencerminkan kemampuan individu untuk menghadapi situasi stress interpersonal, beradaptasi terhadap perubahan, serta merespons konflik secara konstruktif semua aspek yang krusial dalam kehidupan pernikahan.
Salah satu dimensi penting dari kesiapan psikologis adalah self-awareness atau kesadaran diri sebagai komponen kunci dalam mengembangkan persepsi positif terhadap pernikahan.
Menurut Antri Ariani (2025) menunjukkan bahwa self-awareness dan kesiapan menikah memiliki pengaruh positif terhadap pembentukan persepsi positif remaja terhadap penundaan pernikahan dini.
Ketika remaja memiliki tingkat kesadaran diri yang tinggi, mereka cenderung mengembangkan motivasi dan kesiapan yang matang untuk menikah, yang kemudian memengaruhi kualitas keputusan menikah dan kemungkinan keberhasilan hubungan jangka panjang.
Selain itu, generasi muda masa kini memiliki dinamika sosial dan budaya yang berbeda dari sebelumnya.
Studi Millennials menurut Wilis, Satiadarma, dan Roswiyani (2025) menunjukkan bahwa persepsi pernikahan dan dukungan sosial juga memengaruhi kesiapan menikah generasi Milenial, yang pada gilirannya memprediksi kesiapan psikologis mereka.
Individu yang memiliki persepsi positif tentang pernikahan dan akses ke dukungan sosial yang kuat cenderung menunjukkan kesiapan psikologis yang lebih baik untuk memasuki ikatan pernikahan yang sehat dan stabil.
Kesiapan psikologis juga tidak berdiri sendiri ia terkait erat dengan dinamika hubungan yang telah ada sebelumnya. Penelitian pengembangan dalam premarital counseling menunjukkan bahwa kemampuan pasangan untuk berkomunikasi secara efektif, memahami peran masing-masing, serta mengelola konflik sebelum menikah akan membawa pengaruh positif pada kualitas hubungan mereka setelah menikah.
Menurut Adellia Ezadany (2025), konseling pranikah membantu pasangan memahami perbedaan nilai, ekspektasi, dan aturan hubungan sehingga mereka mampu menginternalisasi strategi adaptasi yang efektif, yang menurut teori psikologi keluarga meminimalkan risiko konflik di kemudian hari.
Berbagai penelitian empiris modern di Indonesia menggambarkan bahwa kesiapan psikologis juga berperan dalam konteks keutuhan rumah tangga setelah menikah. Sebagai contoh, menurut Ziauddin (2025) di Kota Langsa menemukan bahwa generasi muda yang siap menikah memiliki kesiapan mental, emosional, dan sosial yang lebih baik sehingga lebih mampu mempertahankan rumah tangga dibandingkan mereka yang menikah tanpa persiapan memadai.
Temuan ini konsisten dengan teori psikologi keluarga yang menyatakan bahwa kesiapan psikologis memungkinkan pasangan menghadapi tekanan kehidupan rumah tangga dan mempertahankan komitmen dalam jangka panjang.
Dari perspektif teoritis, kesiapan psikologis dapat dipahami melalui model-model hubungan seperti Vulnerability-Stress-Adaptation (VSA) Model yang menekankan bahwa faktor psikologis internal pasangan (mis. kematangan emosional, regulasi stress, keterampilan komunikasi) merupakan dimensi utama yang memengaruhi kualitas dan ketahanan pernikahan.
Pasangan dengan kesiapan psikologis tinggi cenderung memiliki “vulnerabilities” yang lebih rendah dan strategi adaptasi yang lebih produktif ketika menghadapi stres kehidupan bersama, sehingga memperkuat fondasi pernikahan jangka panjang.
Secara keseluruhan, bukti penelitian kontemporer menunjukkan bahwa kesiapan psikologis calon pengantin sebelum menikah merupakan salah satu prediktor kuat bagi keberhasilan dan ketahanan pernikahan jangka panjang.
Intervensi seperti konseling pranikah, pendidikan tentang keterampilan hubungan interpersonal, dan program pembinaan emosional terbukti meningkatkan kesiapan ini dan mengurangi angka konflik serta perceraian.
Ketika calon pasangan memahami diri sendiri, mengelola harapan mereka, serta membangun komunikasi yang sehat sebelum menikah, mereka lebih mampu menghadapi tantangan realitas keluarga, mempertahankan komitmen emosional, dan menciptakan hubungan yang lebih stabil dalam jangka panjang.
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)
Email :asmanarwan@gmail.com
