![]() |
| Dr Asman, M. Ag |
Oleh : Dr. Asman, M. Ag (Bidang Keahlian Hukum Keluarga Islam)
Di tengah budaya modern yang serba cepat, pernikahan sering dipersepsikan seperti sebuah perlombaan. Banyak pasangan merasa harus segera menikah karena tekanan usia, keluarga, atau norma sosial.
Setelah menikah pun, pasangan sering berlomba mencapai standar tertentu memiliki rumah, anak, karier mapan, atau kehidupan yang tampak sempurna di media sosial. Akibatnya, hubungan pernikahan kerap dijalani dengan tergesa-gesa tanpa ruang untuk saling memahami.
Padahal, dalam perspektif Islam, pernikahan bukanlah perlombaan yang harus dimenangkan dengan kecepatan, melainkan perjalanan panjang yang membutuhkan kesabaran, komunikasi, dan kemampuan untuk saling mendengar.
Islam memandang pernikahan sebagai ikatan yang sangat kuat (mīṡāqan ghalīẓan), bukan sekadar kontrak sosial biasa. Al-Qur’an menegaskan tujuan pernikahan dalam firman Allah: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kamu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21).
Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan utama pernikahan adalah terciptanya sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang). Konsep tersebut menjadi fondasi keluarga dalam Islam.
Kajian tafsir tematik menunjukkan bahwa tiga konsep ini saling berkaitan: sakinah memberikan ketenangan emosional, mawaddah menghadirkan kedekatan cinta, dan rahmah menumbuhkan empati serta pengorbanan antar pasangan. Namun ketiga nilai tersebut tidak dapat terwujud secara instan.
Mereka membutuhkan proses panjang yang hanya dapat tumbuh melalui interaksi yang sehat, komunikasi yang terbuka, serta kesediaan untuk memahami pasangan secara mendalam.
Fenomena pernikahan yang terburu-buru sering kali muncul karena tekanan sosial. Sebagian orang merasa harus menikah pada usia tertentu agar tidak dianggap tertinggal.
Dalam kondisi seperti ini, pernikahan diperlakukan seperti garis finish yang harus segera dicapai. Padahal realitas menunjukkan bahwa banyak konflik rumah tangga justru muncul karena pasangan belum siap secara emosional dan komunikasi.
Menurut Sultan Ariq Faisal Bahri, dkk (2025) menyatakan bahwa meningkatnya konflik dan perceraian sering berkaitan dengan kurangnya kesiapan pasangan sebelum menikah, baik dari aspek psikologis, spiritual, maupun sosial.
Penelitian tersebut menekankan pentingnya bimbingan perkawinan agar pasangan memiliki kesiapan membangun keluarga sakinah. Artinya, persoalan dalam pernikahan bukan semata karena kurangnya cinta, tetapi sering kali karena pasangan terlalu cepat melangkah tanpa proses pemahaman yang cukup.
Melambat dalam pernikahan bukan berarti menunda tanggung jawab, tetapi memberikan ruang bagi pasangan untuk memahami satu sama lain.
Pernikahan adalah proses belajar seumur hidup. Setiap pasangan membawa latar belakang keluarga, pengalaman hidup, dan karakter yang berbeda. Tanpa kesediaan untuk saling mendengar, perbedaan ini mudah berubah menjadi konflik.
Menurut Syamsiah Nur, dkk (2025) menyatakan bahwa ketegangan dalam rumah tangga sering muncul karena ketidakseimbangan peran, perbedaan ekonomi, atau ekspektasi yang tidak dikomunikasikan dengan baik.
Studi tersebut menegaskan bahwa keharmonisan keluarga dapat dibangun melalui interaksi yang penuh penghormatan, empati, dan komunikasi yang terbuka antara suami dan istri.
Dengan kata lain, pernikahan bukan tentang siapa yang paling benar, melainkan tentang bagaimana dua orang belajar memahami perasaan dan perspektif satu sama lain.
Selanjutnya kemampuan mendengar sering dianggap sederhana, padahal dalam hubungan suami-istri ia merupakan keterampilan yang sangat penting.
Banyak konflik rumah tangga bukan karena masalah besar, tetapi karena pasangan merasa tidak didengar. Al-Qur’an menekankan pentingnya komunikasi yang baik dalam hubungan sosial.
Prinsip ini tercermin dalam berbagai ayat yang mengajarkan dialog yang bijak, sikap saling menghormati, dan menghindari prasangka.
Penelitian tentang komunikasi keluarga juga menunjukkan bahwa hubungan yang harmonis sangat bergantung pada kualitas komunikasi antara pasangan. Komunikasi yang buruk sering menjadi pemicu konflik bahkan perceraian.
Dalam perspektif ulama, komunikasi yang baik merupakan bagian dari akhlak rumah tangga. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din menekankan bahwa suami dan istri harus saling memperlakukan dengan kelembutan, mendengarkan keluhan pasangan, serta menjaga perasaan satu sama lain.
Bagi Al-Ghazali, keharmonisan rumah tangga tidak hanya dibangun oleh kewajiban hukum, tetapi juga oleh akhlak dan empati. Hal yang serupa juga ditegaskan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, yang menjelaskan bahwa hubungan suami istri harus dilandasi oleh kasih sayang dan dialog yang penuh hikmah.
Ia menyebutkan bahwa rumah tangga yang baik adalah rumah tangga yang di dalamnya terdapat komunikasi yang menenangkan hati pasangan.
Rasulullah SAW memberikan teladan tentang bagaimana hubungan suami istri harus dibangun dengan kelembutan dan perhatian.
Dalam sebuah hadis beliau bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya.” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menegaskan bahwa kualitas seorang muslim tidak hanya diukur dari ibadahnya, tetapi juga dari bagaimana ia memperlakukan keluarganya.
Bersikap baik kepada pasangan berarti mau mendengar, memahami perasaan, dan tidak memaksakan kehendak. Dalam praktik kehidupan Rasulullah, komunikasi dengan keluarga dilakukan dengan penuh kehangatan.
Beliau sering berdialog dengan para istrinya, mendengarkan pendapat mereka, bahkan menerima masukan dalam berbagai situasi. Teladan ini menunjukkan bahwa pernikahan bukan hubungan otoritas sepihak, melainkan hubungan kemitraan.
Jika pernikahan dipandang sebagai perlombaan, pasangan akan sibuk mengejar target eksternal: status sosial, kekayaan, atau pengakuan publik.
Namun jika pernikahan dipandang sebagai perjalanan, fokusnya berubah menjadi pertumbuhan bersama. Dalam perjalanan ini, pasangan akan menghadapi berbagai fase kehidupan yaitu masa adaptasi, konflik, perubahan ekonomi, hingga tantangan dalam mendidik anak.
Semua fase tersebut tidak dapat dilalui dengan tergesa-gesa. Mereka membutuhkan kesabaran, refleksi, dan dialog yang terus menerus. Melambat berarti memberi ruang untuk memahami emosi pasangan, memperbaiki komunikasi, dan menumbuhkan empati.
Dengan demikian, pernikahan tidak hanya bertahan secara formal, tetapi juga berkembang secara emosional dan spiritual.
Dengan demikian, pernikahan bukanlah lomba lari yang harus diselesaikan secepat mungkin. Ia adalah perjalanan panjang yang membutuhkan kesabaran, komunikasi, dan kemampuan untuk saling mendengar.
Al-Qur’an telah menegaskan bahwa tujuan pernikahan adalah sakinah, mawaddah, dan rahmah nilai-nilai yang tidak dapat tercipta secara instan, tetapi tumbuh melalui proses kehidupan bersama.
Karena itu, pasangan suami istri perlu belajar melambat dalam relasi mereka: melambat untuk memahami, melambat untuk berdialog, dan melambat untuk mendengar.
Dengan cara itulah pernikahan tidak sekadar menjadi ikatan formal, tetapi benar-benar menjadi ruang yang menenangkan jiwa dan menumbuhkan cinta yang berkelanjutan.
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)
Email :asmanarwan@gmail.com
