Bupati Sambas Ajukan Raperda Pembentukan desa Arga Pura, Sapak Hulu Trans dan Anggaran Perubahan

Editor: Redaksi

 

Penyerahan draft Raperda oleh Bupati Sambas kepada Wakil Ketua DPRD kabupaten Sambas


Sambasnews.com (SAMBAS)-DPRD kabupaten menggelar sidang paripurna, pengajuan tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda) kabupaten Sambas, Rabu (1/9/2021).

Dalam sidang paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Pemerintah Kabupaten Sambas mengajukan pembahasan dua rancangan peraturan daerah dan Anggaran Perubahan Tahun 2021. Pengajuan raperda disampaikan langsung Bupati Sambas H Satono didampingi Wakil Bupati Sambas, Sekda Sambas, Asisten I dan Pejabat dilingkungan Pemda Kabupaten Sambas dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas, Ir H Arifidiar MH dan Wakil Ketua III DPRD Suriadi. 

Tiga Raperda yang diajukan Bupati Sambas, terdiri dari Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Sambas tahun anggaran 2021, Raperda tentang pembentukan Desa Arga Pura Kecamatan Subah dan Raperda tentang Pembentukan Desa Sapak Hulu Trans Kecamatan Subah. 

Bupati mengatakan, menyikapi penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya, pemerintah pusat melalui beberapa regulasi mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021. 

Termasuk penyesuaian dana transfer ke daerah melalui pengurangan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). 

"Hal itu sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 17/pmk.07/2021 tentang pengelolaan dana transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya," ujar Bupati, Rabu. 

Disamping itu, lanjut Bupati, adanya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 721 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2021. Ditambahkan Satono, adanya penyesuaian beberapa kegiatan lainnya di tahun yang sama, termasuk penyesuaian dana hibah BOS dari pemerintah provinsi, mengakibatkan perlunya dilakukan perubahan apbd tahun anggaran 2021 sesuai regulasi yang ada.

"Momentum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Diharapkan dapat memberikan penyempurnaan terhadap berbagai kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya agar tetap dapat mencapai hasil yang optimal," jelas Bupati. 

Pembentukan daerah baru atau pemekaran pada dasarnya ditegaskan Bupati, dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat seiring berjalannya pemerintahan disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Disadari, di satu sisi tuntutan kebutuhan masyarakat makin lama semakin meningkat dan kompleks, sementara pada sisi yang lain, lanjut Satono, kinerja pemerintah untuk memenuhi segala tuntutan kebutuhan masyarakat tersebut harus diakui belum optimal oleh karena berbagai alasan, baik alasan lokasional, alasan keterbatasan sumber daya maupun teknis administratif.

"Pemekaran suatu desa adalah salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat atau memperpendek rentang kendali atau span of control, sehingga lebih mempermudah bagi aparatur pemerintah untuk melayani masyarakat yang jauh dari akses dan juga membuka keterisolasian suatu wilayah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tersebut," ungkap Bupati.


Share:
Komentar

Berita Terkini