Sistem Reformasi Hambat Pelayanan Publik, Bupati: Produk Hukum Yang Jadi Dasarnya Bisa Dicabut

Editor: Redaksi

 


Sambasnews.com (SAMBAS)-Bupati Sambas H Satono, memimpin Rapat Evaluasi Reformasi Birokrasi Menpan RB di Sambas Secara Virtual.

Bupati berkeinginan sistem reformasi birokrasi di Kabupaten Sambas, tidak menghambat pelayanan publik dan dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administratif sebagai warga negara.

“Sistem reformasi birokrasi di Kabupaten Sambas jangan sampai menghambat pelayanan publik. Jika terdapat birokrasi yang menghambat, maka produk hukum yang menjadi dasarnya bisa di revisi bahkan di cabut,” ujar Bupati Jum'at (03/09/21)

Satono menjelaskan, Pemkab Sambas sudah melakukan penguatan dan penajaman program informasi birokrasi dengan melakukan review dan penyusunan roadmap reformasi birokasi tahun 2020-2024.

“Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga telah menjabarkan program reformasi birokrasi dalam rencana kerja. Itu sudah masuk dalam rencana strategis dan dibahas di RPJMD,” katanya.

Pemkab Sambas juga lanjut Bupati, mengoptimalkan agen perubahan yang melibatkan kepala OPD terkait reformasi birokrasi di Kabupaten Sambas dan telah terasa kontribusinuya. 

“Mereka dituntut bergerak cepat, tepat, adaptip dan dinamis,” ucapnya.

Satono mengatakan, tahun 2020 Pemkab Sambas telah masuk dalam skala indeks inovasi daerah sangat inovasi. Selanjutnya mereka sudah melakukan pemetaan terhadap seluruh produk hukum yang akan dan telah terbit sebagai tindaklanjut dalam rangka tertib administrasi dan tertib hukum.

“Kita dituntut untuk selalu beradaptasi dengan teknologi. Langkah strategis dan konkret kita salah satunya menyusun sistem pemerintahan yang berbasis elektronik,” ungkap Satono.

Share:
Komentar

Berita Terkini