Jeruk Tidak Dapat Pupuk Bersubsidi, Dewan Sambas Sampaikan Surat Terbuka Untuk Presiden dan DPR RI

Editor: Redaksi

 

Bagus Setiadi, anggota DPRD kabupaten Sambas 

Sambasnews.com (SAMBAS)-Anggota DPRD Sambas Bagus Setiadi, secara tegas meminta Pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pencabutan pupuk bersubsidi terhadap komoditas Jeruk. Permintaan tersebut tertuang melalui Surat terbuka untuk Presiden, Komisi IV DPR RI, serta Menteri Pertanian RI.

Bagus Setiadi menyampaikan bahwa Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian telah mengeluarkan surat kepada PT. Pupuk Indonesia yang berisikan rekomendasi untuk membatasi penggunaan jenis pupuk bersubsidi menjadi yang hanya untuk 9 komoditas pertanian.

"Sehubungan dengan dikeluarkannya surat dari Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian kepada PT. Pupuk Indonesia yang isinya dalam rekomendasi untuk membatasi jenis pupuk bersubsidi menjadi 9 komoditas. Dan Mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2020 yaitu Padi, Cabe, Jagung, Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi Rakyat, Tebu Rakyat, dan Kakao Rakyat yang akan dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2022," ucapnya. 

Bagus Setiadi merupakan legislator PKB mengatakan, dirinya menyampaikan surat terbuka mewakili petani jeruk yang ada di Kabupaten Sambas agar pemerintah meninjau kembali kebijakan penghapusan pupuk bersubsidi untuk komoditas jeruk, karena katanya Kabupaten Sambas merupakan sentra jeruk terbesar di Kalimantan Barat. 

"Pada hari ini saya mewakili petani jeruk Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan surat terbuka kepada Presiden, Komisi IV DPR RI, dan Menteri Pertanian agar dapat meninjau kembali kebijakan tersebut. Kami dari Kabupaten Sambas daerah perbatasan Indonesia-Malaysia, merupakan sentra jeruk terbesar di Kalimantan Barat," ungkapnya.

Bagus menuturkan, bahwa pada tahun 2021 petani jeruk di Kabupaten Sambas mengalami penurunan yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Diungkapkan pada tahun 2020 produksi jeruk bahkan mencapai 1.152.747 kwintal. Hal itu disebabkan oleh keterlambatan pengiriman pupuk dari produsen kepada distributor, apalagi jika pupuk bersubsidi untuk komoditas jeruk dihapuskan mungkin petani dan para jasa akan kesulitan dalam pemeliharaan kebun jeruk. 

"Pada tahun 2020 produksi jeruk kita mencapai 1.152.747 kwintal, namun pada tahun 2021 kita mengalami penurunan yang sangat signifikan, salah satu faktor diantaranya adalah keterlambatan pengiriman pupuk dari produsen ke distributor. Hal ini sangat merugikan petani-petani kita, ditambah dengan kebijakan di tahun 2022 ini menghapuskan pupuk bersubsidi untuk komoditas jeruk," tutur Bagus. 

Bagus Setiadi mengungkapkan, bukan hanya petani jeruk di Kabupaten Sambas yang menggantungkan harap pada perkebunan jeruk. Tetapi ada juga dari jasa pemeliharaan, jasa angkut, dan penampung jeruk yang juga bergantung pada komoditas jeruk. 

"Kami sangat berharap, karena bukan hanya petani tapi di sini kita menggantungkan harapan dari teman-teman jasa pemeliharaan jeruk, jasa angkut untuk hasil panen dari kebun ke rumah, teman-teman penampung, pengangkut, dan lain-lain. Untuk petani saja hari ini sudah mencapai 50 ribu jiwa, dan masyarakat Kabupaten Sambas menggantungkan hidupnya dari usaha tani jeruk," ungkap Bagus.

Seperti diketahui Pemerintah Pusat melalui  Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian  telah mengeluarkan surat Rekomendasi Panitia Kerja Komisi IV DPR RI terkait perbaikan tata kelola Pupuk Bersubsidi.

Mengacu Perpres nomor 59/2020 Membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi yang diantaranya padi, jagung, kedele, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat, dan kakao rakyat.

Hal ini secara otomatis membuat komoditas unggulan Kabupaten Sambas yaitu jeruk, kehilangan jatah mendapatkan pupuk bersubsidi yang selama ini di manfaatkan oleh petani jeruk untuk tanaman jeruk tersebut.

Share:
Komentar

Berita Terkini