Nama Untuk KTP Hanya Satu Huruf Tidak Diperbolehkan, Kadisdukcapil Sambas: Tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

Editor: Redaksi
Wahidah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil kabupaten Sambas 


Sambasnews.com (SAMBAS)-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kadisdukcapil Kabupaten Sambas, Wahidah mengatakan aturan persyaratan untuk nama pada KTP minimal 2 kata dan maksimal 60 huruf, namun kebijakan tersebut tidak dengan paksaan kepada masyarakat yang telah tercatat sebelum pemberlakuan aturan tersebut.

Mengenai informasi yang tersebar di Sosial Media warga Kabupaten Sambas, terkait nama untuk KTP yang sudah terlanjur satu suku kata. Ditegaskan oleh Kadis jika hal itu terlanjur satu suku kata itu tidak dipermasalahkan.

"Jadi untuk sekarang, kalau yang sudah berlalu tidak masalah, karena memang sebaiknya ini tidak ada paksaan kepada yang sudah terlanjur tercatat di Disdukcapil dengan satu kalimat," ujarnya.

Namun kembali ditegaskan oleh Kadis, saat ini untuk nama pada KTP itu minimal 2 kata dan tidak lebih dari 60 karakter, namun ada 1 hal mutlak yang tidak diperbolehkan yaitu nama untuk KTP yang hanya dengan 1 karakter.

"Yang benar-benar tidak diperbolehkan itu nama yang hanya menggunakan 1 huruf saja," tegasnya.

Aturan itu lanjut Kadis, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, jadi Adminduk Kecamatan sudah mengetahui informasi tersebut.

"Sebetulnya di group Adminduk Kecamatan dan Desa sudah mengetahui hal tersebut, sejak tanggal 24 mei 2022 SIAK terdistribusi, sudah migrasi menjadi SIAK Terpusat," tutup Wahidah.

Seperti diketahui salah satu syarat untuk nama pada KTP adalah, harus terdiri dari minimal dua kata, sebagaimana dituliskan dalam Pasal 4 ayat (2) poin C Permendagri.

Sedangkan yang dimaksud dengan dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten atau kota, yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 

Dokumen kependudukan antara lain seperti kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El), akta kelahiran, dan lainnya yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

Share:
Komentar

Berita Terkini