Rapat Dengar Pendapat Bersama Organisasi Masyarakat, Dewan Dorong Pemda Bentuk Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Bagi Ormas

Editor: Redaksi



Sambasnews.com (SAMBAS)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Lembaga Pengembangan Masyarakat (Gapemasda), Senin (10/10/2022) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sambas. 

Rapat dengar pendapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo didampingi Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas Melani Astuti. Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut diantaranya Inspektur Kabupaten Sambas, Budiman, Kabag Hukum Setda Kab Sambas, Erwanto, Perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sambas, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas, maupun Pihak Bappeda Kabupaten Sambas. 

Hearing tersebut membahas tindak lanjut kegiatan workshop swakelola tipe III Gapemasda bersama Ikatan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia terkait Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. 

Lerry Kurniawan Figo mengemukakan, jika hasil dari RDP tersebut mendorong Pemerintah Daerah menindaklanjuti Perpres Nomor 16 tahun 2018 dengan regulasi turunannya. Kata dia, hal ini penting dalam memberikan petunjuk teknis dan pelaksanaannya. 

“Hasil Pertemuan rapat dengar pendapat, menghasilkan beberapa kesepakatan bersama, satu diantaranya mendorong Pemda agar membentuk Regulasi dalam hal tata cara pengadaan barang dan jasa bagi Lembaga Swadaya Masyarakat maupun organisasi masyarakat lainnya, apakah nantinya Peraturan Bupati Sambas atau Surat Edaran yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” ujarnya. 

Diberlakukannya Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tersebut, Kata Pria yang akrab disapa Figo tersebut, diharapkan memberikan ruang bagi LSM maupun Ormas berperan aktif dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

“Oleh karena itu, kita mendorong Pemda melalui unit kerja Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas untuk berperan aktif melakukan evaluasi, penyegaran data terkait Status LSM dan Ormas yang terdaftar di Kabupaten Sambas. Sehingga bagi LSM maupun Ormas yang benar-benar aktif dan terdaftar di Kesbangpolinmas nantinya dapat turut serta dalam pengadaan barang dan jasa tipe 3 maupun tipe 4,” jelas Figo.

Share:
Komentar

Berita Terkini