Serahkan LPKD Unaudited Kepada BPK, Bupati Satono: Ini Adalah Amanat Undang-undang, Wajib dilaksanakan Kepala Daerah

Editor: Redaksi

 

Bupati Sambas H Satono usai menyerahkan LPKD Unaudited kepada BPK RI perwakilan provinsi Kalbar.

Sambasnews.com-Bupati Satono mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sambas telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) Unaudited Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalbar. Menurut Bupati, penyerahan LKPD Unaudited Tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar tersebut merupakan kewajiban kepala daerah sesuai undang-undang.

"LKPD Unaudited adalah laporan yang diserahkan kepada BPK RI sebelum pemeriksaan selesai. Ini adalah amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh seorang kepala daerah," ujar Bupati.

LKPD Unaudited Tahun 2022 tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sambas, Satono bersama dengan kepala daerah lainnya dari Kalbar di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar di Pontianak Jumat 10/3/2023.

"Dalam Penyerahan LPKD Unaudited tersebut kita diampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Ferry Madagaskar dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas, Rachmat Robbi," ucapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Sambas telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Share:
Komentar

Berita Terkini