Pansus DPRD Konsultasi ke Dinas TPH Kalbar perdalam Raperda yang di Bahas

Editor: Redaksi

 

Konsultasi Pansus DPRD Kabupaten Sambas ke Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalimantan Barat.

Sambas - Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani DPRD Kabupaten Sambas,Tjong Tji Hok mengatakan, DPRD Kabupaten Sambas telah melakukan konsultasi ke Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Provinsi Kalimantan Barat.

Pria yang akrab disapa Bruno ini mengemukakan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam membantu petani menghadapi permasalahan, kesulitan memperoleh sarana dan prasarana pertanian. Serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan dalam perlindungan dan pemberdayaan petani.

"Selain sebagai landasan hukum, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani juga sebagai upaya meningkatkan kemampuan petani, melaksanakan usaha tani dan meningkatkan akses petani pada sumberdaya pertanian untuk lebih produktif dan berkelanjutan," ujar Bruno. 

Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani juga sebut Bruno, merupakan upaya pemerintah daerah meningkatkan kemampuan petani melaksanakan usaha tani dan meningkatkan akses petani pada sumberdaya pertanian untuk lebih produktif.

Menurut Bruno, Pansus DPRD telah melakukan Rapat kerja bersama dinas terkait, yang kemudian melakukan Konsultasi ke Dinas TPH Kalbar untuk memperdalam substansi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan petani. 

"Konsultasi Pansus DPRD Sambas ke Dinas TPH Provinsi Kalbar untuk memperdalam substansi Raperda yang sedang kita bahas bersama," ucap Bruno.

Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan petani lanjutnya, dilatarbelakangi oleh keinginan Pemerintah Kabupaten Sambas untuk menjadikan Sambas sebagai salah satu daerah swasembada pangan di Kalimantan barat. 

"Raperda ini juga diharapkan, menjadi produk hukum yang dapat mendukung Perda perlindungan lahan pertanian. Pangan berkelanjutan dan perlindungan produk lokal serta dapat meningkatkan produksi pertanian," katanya.

"Kami berharap Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan petani sebagai produk hukum yang dapat mendukung meningkatkan Produksi pertanian dan menjadikan Kabupaten Sambas sebagai daerah swasembada pangan unggul di Kalimantan Barat," kata Bruno.

Share:
Komentar

Berita Terkini