Kukuhkan Penambahan Jabatan Kades, Bupati Satono: Bukti Pemkab Sambas Laksanakan Undang-undang

Editor: Redaksi

 

Pengukuhan Kepala Desa dengan masa jabatan 8 tahun satu periode sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 2024.

Sambas - Bupati Sambas H Satono mengukuhkan 173 Kepala Desa dengan masa jabatan 8 tahun, sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 2024, di aula utama kantor Bupati Sambas, Senin (22/7/2024).

Pengukuhan yang dilakukan dengan pembacaan surat keputusan (SK) masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, di hadiri oleh Ketua DPRD kabupaten Sambas, Kepala OPD serta sejumlah Camat di Kabupaten Sambas.

Bupati dalam kesempatan tersebut mengatakan, penambahan masa jabatan selama dua tahun berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Ini merupakan bukti Pemda Sambas melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut, sehingga para kepala desa hari ini kita kukuhkan kembali untuk perpanjangan masa jabatannya," ujar Bupati Satono.

Satono dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh kepala desa memaknai perpanjangan masa jabatannya untuk berkonsentrasi bekerja dan mewujudkan percepatan pembangunan.

"Bekerjalah dengan sungguh-sungguh,” pesan Bupati Satono.

Kepala desa juga diminta bekerja sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan. Agar setiap kebijakan dibuat oleh desa, tidak melanggar hukum.

"Ketika bekerja di luar dari pada rel yang telah ditentukan, maka akibatnya akan ditanggung sendiri," tegas Bupati.

Share:
Komentar

Berita Terkini