OPINI | Nikah Pada Waktunya, Pertahankanlah Pernikahan Sampai Akhir Waktu

Editor: Redaksi

 

Asman, M. Ag

Oleh : Dr. Asman, M. Ag  (Bidang Keahlian Hukum Keluarga Islam)

Pernikahan dalam perspektif hukum keluarga Islam dan hukum nasional Indonesia bukan sekadar kontrak sosial, melainkan mitsaqan ghalizhan akad yang kokoh dan bernilai sakral. 

Prinsip “nikah pada waktunya, pertahankanlah pernikahan sampai akhir waktu” mengandung dua pesan normatif sekaligus, pertama, pentingnya kesiapan dan ketepatan waktu dalam melangsungkan perkawinan, kedua, komitmen menjaga keutuhan rumah tangga sebagai bentuk tanggung jawab moral, agama, dan sosial. 

Dalam konteks masyarakat Indonesia kontemporer yang dihadapkan pada meningkatnya angka perceraian, tulisan ini menjadi relevan untuk ditegaskan kembali secara argumentatif dan reflektif.

Secara normatif, landasan perkawinan di Indonesia ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU 1/1974. Pasal 1 menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Frasa “bahagia dan kekal” menunjukkan orientasi jangka panjang, bukan relasi temporer. Dengan demikian, gagasan mempertahankan pernikahan sampai akhir waktu sejalan dengan semangat legislasi nasional.

Dalam kerangka hukum keluarga Islam, tujuan perkawinan adalah mewujudkan sakinah, mawaddah, wa rahmah. Konsep ini tidak berhenti pada romantisme awal pernikahan, tetapi menuntut proses panjang pengelolaan konflik, penguatan komunikasi, dan kesabaran dalam menghadapi dinamika rumah tangga. 

Oleh karena itu, “nikah pada waktunya” bukan berarti tergesa-gesa, melainkan menikah ketika kesiapan biologis, psikologis, ekonomi, dan spiritual telah terpenuhi secara proporsional. Kematangan menjadi prasyarat penting agar pernikahan tidak mudah goyah oleh tekanan internal maupun eksternal.

Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa ketidaksiapan emosional dan ekonomi menjadi faktor dominan perceraian di Indonesia. Siti Rahmawati (2021) dalam kajian hukum keluarga Islam menegaskan bahwa pernikahan usia muda tanpa kesiapan finansial yang memadai berkorelasi signifikan dengan konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian. 

Senada dengan itu, Ahmad Fauzi (2022) menegaskan bahwa lemahnya literasi pranikah dan kurangnya pemahaman hak dan kewajiban suami-istri memperbesar potensi disharmoni dalam lima tahun pertama perkawinan.

Lebih lanjut, Nur Aini (2023) dalam penelitiannya tentang ketahanan keluarga di Jawa Timur menyimpulkan bahwa pasangan yang mengikuti bimbingan perkawinan memiliki tingkat keberlanjutan rumah tangga lebih tinggi dibanding pasangan yang tidak mengikuti program tersebut. 

Temuan ini memperkuat argumen bahwa menikah pada waktunya harus disertai dengan edukasi pranikah yang sistematis, bukan sekadar kesiapan administratif.

Sementara itu, Muhammad Rizal (2024) dalam kajian sosiologi hukum keluarga Islam menunjukkan bahwa perubahan nilai sosial akibat modernisasi dan digitalisasi turut memengaruhi persepsi masyarakat terhadap perceraian. 

Perceraian tidak lagi dipandang sebagai stigma sosial berat, sehingga ambang toleransi terhadap konflik menjadi lebih rendah. Hal ini menuntut internalisasi kembali nilai sakralitas pernikahan sebagai institusi jangka panjang.

Penelitian terbaru oleh Dewi Kartika (2025) mengenai dinamika perceraian pasca-pandemi menyatakan bahwa tekanan ekonomi dan perubahan pola komunikasi selama masa krisis mempercepat retaknya relasi pasangan. 

Namun ia juga menekankan bahwa pasangan dengan komitmen religius kuat dan komunikasi terbuka mampu bertahan melewati masa sulit tersebut. Dengan kata lain, ketahanan rumah tangga bukan ditentukan oleh absennya masalah, melainkan oleh kualitas respons terhadap masalah.

Dari perspektif normatif-filosofis, menikah pada waktunya mengandung makna kesadaran bahwa pernikahan adalah ibadah sekaligus tanggung jawab sosial. Islam tidak menganjurkan penundaan pernikahan tanpa alasan syar’i ketika seseorang telah mampu secara lahir dan batin. 

Namun kemampuan di sini harus dipahami secara komprehensif bukan sekadar kemampuan biologis, tetapi juga kecakapan mengelola konflik, kestabilan emosi, dan komitmen jangka panjang. Di sisi lain, mempertahankan pernikahan sampai akhir waktu bukan berarti menoleransi kekerasan atau ketidakadilan. 

Hukum keluarga Islam maupun hukum positif Indonesia tetap membuka ruang perceraian sebagai ultimum remedium. Namun perceraian seharusnya menjadi opsi terakhir setelah seluruh upaya islah, mediasi, dan rekonsiliasi ditempuh secara maksimal. Prinsip ini tercermin dalam mekanisme mediasi di pengadilan agama yang mewajibkan upaya damai sebelum perkara diputus.

Dalam konteks sosiologis, keluarga adalah unit dasar masyarakat. Stabilitas keluarga berimplikasi langsung terhadap stabilitas sosial. Anak-anak yang tumbuh dalam keluarga harmonis cenderung memiliki kesejahteraan psikologis lebih baik dibanding mereka yang mengalami perceraian orang tua tanpa kesiapan mental. 

Oleh sebab itu, mempertahankan pernikahan tidak hanya berdampak pada pasangan, tetapi juga pada generasi berikutnya. Dalam penulisan ini tidak menafikan bahwa realitas kehidupan rumah tangga sering kali kompleks. 

Konflik ekonomi, perbedaan karakter, campur tangan pihak ketiga, hingga pengaruh media sosial dapat menjadi pemicu ketegangan. Namun justru di sinilah urgensi komitmen diuji. Pernikahan bukan sekadar perayaan sehari, melainkan proyek jangka panjang yang memerlukan kesadaran kolektif kedua belah pihak.

Dalam perspektif maqashid al-shariah, perkawinan berfungsi menjaga keturunan (hifz al-nasl), menjaga agama (hifz al-din), serta menjaga kehormatan (hifz al-‘ird). 

Dengan demikian, menjaga keutuhan rumah tangga merupakan bagian dari realisasi tujuan-tujuan syariah tersebut. Perceraian yang terjadi tanpa alasan substansial berpotensi merusak struktur sosial dan nilai-nilai moral masyarakat.

Akhirnya, “nikah pada waktunya, pertahankanlah pernikahan sampai akhir waktu” harus dimaknai sebagai gerakan kesadaran kolektif. Generasi muda perlu dibekali literasi pranikah yang memadai. Lembaga keagamaan dan negara harus memperkuat program bimbingan perkawinan. 

Pasangan suami-istri harus menumbuhkan budaya dialog dan empati. Dengan demikian, pernikahan tidak hanya menjadi legalitas formal, tetapi juga ruang pertumbuhan spiritual dan emosional. Komitmen adalah fondasi. Kematangan adalah prasyarat. 

Kesabaran adalah energi. Dan doa adalah penguat. Jika pernikahan dimulai pada waktu yang tepat dengan kesiapan yang matang, serta dijaga dengan komitmen hingga akhir hayat, maka cita-cita keluarga sakinah bukan sekadar ideal normatif, melainkan realitas yang dapat diwujudkan dalam kehidupan nyata.


Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum 
Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)

Hp. 081352680407
Email : asmanarwan@gmail.com
Share:
Komentar

Berita Terkini