![]() |
| Dr Asman, M. Ag |
Oleh : Dr. Asman, M. Ag (Bidang Keahlian Hukum Keluarga Islam)
Era keterbukaan yang ditandai oleh kemajuan teknologi digital, media sosial, dan liberalisasi nilai telah mengubah cara manusia memandang relasi, termasuk relasi perkawinan.
Perselingkuhan yang dahulu tersembunyi kini menjadi fenomena yang semakin tampak di ruang publik.
Ia tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga emosional dan digital (emotional affair, cyber affair). Dalam konteks ini, muncul ketegangan antara klaim kebebasan individu dengan norma moral dan hukum yang mengikat institusi keluarga.
Secara sosiologis, kebebasan individu sering dipahami sebagai hak untuk menentukan pilihan hidup, termasuk dalam urusan relasi personal.
Namun, kebebasan ini menjadi problematis ketika bertabrakan dengan komitmen normatif dalam perkawinan.
Perselingkuhan bukan sekadar pilihan privat, tetapi tindakan yang berdampak pada struktur sosial, terutama keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Dalam perspektif ini, perselingkuhan bukan hanya isu moral, tetapi juga krisis sosial.
Dalam Islam, perselingkuhan tidak berdiri sendiri sebagai konsep, melainkan masuk dalam kategori besar zina atau segala hal yang mendekatinya.
Al-Qur’an secara tegas melarang bukan hanya perbuatannya, tetapi juga segala pintu menuju ke sana.
Allah berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk”.
Ayat ini memiliki pendekatan preventif (sadd al-dzari’ah), yaitu menutup segala celah menuju perzinaan.
Menurut Imam al-Ṭabari, larangan tersebut mencakup semua bentuk interaksi yang dapat mengarah pada hubungan terlarang, termasuk khalwat dan interaksi tanpa batas.
Hadis Nabi Muhammad SAW juga memperkuat larangan ini, bahkan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku zina, baik yang belum menikah maupun yang sudah menikah.
Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa pelaku zina dikenakan hukuman dera, dan bagi yang sudah menikah dapat dikenakan rajam.
Dari perspektif fikih, ulama klasik seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Sayyid Sabiq menegaskan bahwa zina merupakan jarimah hudud, yaitu tindak pidana dengan sanksi yang telah ditetapkan secara pasti oleh syariat.
Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah menjelaskan bahwa hukuman keras tersebut bertujuan menjaga lima maqashid syariah, khususnya hifz al-nasl (menjaga keturunan) dan hifz al-‘ird (menjaga kehormatan).
Ulama kontemporer seperti Wahbah al-Zuhaili juga menekankan bahwa larangan zina tidak hanya bersifat legalistik, tetapi juga moral dan sosial.
Dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, ia menyebut bahwa zina merusak struktur keluarga, menimbulkan konflik sosial, serta mengancam stabilitas masyarakat.
Fenomena perselingkuhan di era digital juga dapat dikaitkan dengan konsep ikhtilath (percampuran bebas laki-laki dan perempuan).
Menurut Putri Najah Nabila (2024) menunjukkan bahwa interaksi tanpa batas dalam ruang digital dapat menjadi pintu menuju zina dan meningkatkan angka perselingkuhan serta perceraian.
Di sisi lain, hukum positif di Indonesia juga mengatur persoalan ini. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1 menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perselingkuhan jelas bertentangan dengan tujuan tersebut karena merusak keutuhan rumah tangga.
Lebih lanjut, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116, perselingkuhan atau zina dapat menjadi alasan perceraian.
Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam di Indonesia tidak hanya memandang perselingkuhan sebagai dosa moral, tetapi juga sebagai dasar hukum untuk mengakhiri perkawinan.
Dalam perkembangan terbaru, KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) melalui Pasal 411 juga mengkriminalisasi zina sebagai delik aduan.
Artinya, negara tetap mengakui pentingnya menjaga institusi perkawinan, meskipun dengan pendekatan yang lebih terbatas dibanding hukum Islam.
Menurut Zahra Davika Mulyani dan Tajul Arifin (2024) menunjukkan bahwa baik hukum Islam maupun hukum positif sama-sama menekankan pentingnya menjaga kesucian perkawinan, meskipun berbeda dalam bentuk sanksi.
Namun demikian, di era keterbukaan, muncul narasi baru yang mencoba melegitimasi perselingkuhan atas nama kebebasan, kebutuhan emosional, atau bahkan “self-fulfillment”.
Di sinilah letak krisis moral tersebut. Kebebasan individu tanpa batas dapat berubah menjadi relativisme moral, di mana benar dan salah menjadi kabur.
Padahal, dalam perspektif Islam, kebebasan bukanlah absolut. Kebebasan selalu dibatasi oleh nilai-nilai syariah.
Konsep hurriyah dalam Islam selalu berdampingan dengan mas’uliyyah (tanggung jawab). Seorang individu bebas memilih, tetapi harus mempertanggungjawabkan pilihannya di hadapan Allah dan masyarakat.
Dalam konteks ini, perselingkuhan bukan hanya pelanggaran terhadap pasangan, tetapi juga pelanggaran terhadap norma ilahi dan sosial. Ia merusak kepercayaan (trust), menghancurkan stabilitas keluarga, dan berdampak pada anak-anak.
Bahkan dalam banyak kasus, perselingkuhan menjadi pintu masuk perceraian massal yang kini marak terjadi di berbagai daerah.
Dari perspektif akademik, menurut Nenden Munawaroh (2022) menegaskan bahwa zina merupakan dosa besar yang merusak moral individu dan sosial.
Selanjutnya menurut Kahar Muzakir (2022) menyatakan bahwa zina dalam perspektif hukum Islam memiliki konsekuensi hukum yang lebih tegas dibanding hukum positif karena menyangkut perlindungan moral masyarakat.
Dan menurut Robi’ah dkk. (2025) menekankan pentingnya pendidikan moral berbasis Al-Qur’an untuk mencegah perilaku menyimpang seperti perselingkuhan.
Dari keseluruhan analisis ini, dapat disimpulkan bahwa perselingkuhan di era keterbukaan merupakan fenomena kompleks yang berada di antara dua kutub kebebasan individu dan krisis moral.
Kebebasan yang tidak diimbangi dengan nilai dan tanggung jawab akan melahirkan disintegrasi sosial.
Islam, melalui dalil Al-Qur’an, hadis, dan pandangan ulama, menawarkan pendekatan yang komprehensif preventif (melarang mendekati zina), represif (memberikan sanksi), dan edukatif (menanamkan nilai moral).
Sementara itu, hukum positif Indonesia berfungsi sebagai instrumen pelengkap yang menjaga ketertiban sosial.
Dengan demikian, solusi terhadap fenomena perselingkuhan tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum, tetapi juga memerlukan rekonstruksi moral, penguatan nilai keluarga, serta kesadaran individu bahwa kebebasan sejati bukanlah melakukan apa yang diinginkan, melainkan memilih yang benar dalam batas nilai yang telah ditetapkan.
Perselingkuhan bukan sekadar godaan sesaat, melainkan akibat lemahnya komitmen, kurangnya komunikasi, dan lingkungan yang permisif.
Untuk menghindarinya, diperlukan penguatan nilai pernikahan sebagai mitsaqan ghalizhan, menjaga batas interaksi dengan lawan jenis, serta membangun komunikasi terbuka dan jujur dengan pasangan.
Dalam Islam, larangan mendekati zina (QS. Al-Isra: 32) menegaskan pentingnya pencegahan sejak awal.
Selain itu, pemenuhan hak dan kewajiban suami istri, kontrol diri berbasis ketakwaan, serta kesadaran akan konsekuensi hukum dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam menjadi fondasi penting dalam menjaga keutuhan dan kesetiaan rumah tangga.
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)
Email : asmanarwan@gmail.com
