OPINI | Relasi Suami Istri di Persimpangan Zaman: Antara Nusyuz, Hak Cerai Gugat, dan Keadilan Gender

Editor: Redaksi
Dr Asman, M. Ag


Oleh : Dr. Asman, M. Ag  (Bidang Keahlian Hukum Keluarga Islam)


Relasi suami istri dalam Islam pada hakikatnya dibangun di atas prinsip sakinah, mawaddah, wa rahmah. Namun dalam realitas kontemporer, relasi ini berada di persimpangan antara norma klasik (seperti konsep nusyuz), perkembangan hukum positif (hak cerai gugat), dan tuntutan keadilan gender. 

Ketegangan ini bukan sekadar konflik normatif, tetapi juga mencerminkan transformasi sosial, ekonomi, dan kesadaran hukum masyarakat Muslim modern.

Secara teologis, konsep nusyuz berakar kuat dalam Al-Qur’an. Dalam Q.S. An-Nisa ayat 34 disebutkan: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya…”, sementara pada ayat 128 disebutkan kemungkinan nusyuz dari pihak suami. 

Kedua ayat ini menunjukkan bahwa nusyuz bukan monopoli istri, melainkan potensi pelanggaran komitmen dalam relasi suami-istri secara timbal balik. 

Dalam perspektif klasik, ulama seperti Imam al-Syafi’i dan Imam Malik cenderung mendefinisikan nusyuz sebagai pembangkangan istri terhadap suami, khususnya dalam konteks ketaatan domestik. 

Namun, ulama kontemporer seperti Jasser Auda menggeser makna ini ke arah relasi yang lebih resiprokal berbasis maqashid al-syariah, yaitu keadilan dan kemaslahatan.

Dalam konteks hukum positif Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengadopsi konsep nusyuz dalam beberapa pasal, seperti Pasal 80, 84, dan 152. 

KHI secara eksplisit menyatakan bahwa jika istri nusyuz, maka hak nafkahnya dapat gugur. Namun, problem serius muncul karena KHI cenderung lebih menekankan nusyuz istri dibandingkan suami, sehingga menimbulkan kritik dari perspektif keadilan gender. 

Bahkan, dalam praktik peradilan agama, hakim terkadang menggunakan pendekatan maslahah untuk tetap memberikan hak kepada istri meskipun dinyatakan nusyuz. 

Ini menunjukkan adanya fleksibilitas hukum, tetapi sekaligus inkonsistensi normatif.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa suami dan istri memiliki kedudukan yang seimbang dalam rumah tangga (Pasal 31). 

UU ini juga membuka ruang perceraian melalui pengadilan, termasuk cerai gugat oleh istri. 

Dalam praktiknya, cerai gugat menjadi instrumen penting bagi perempuan untuk keluar dari relasi yang tidak adil, termasuk ketika mengalami kekerasan, penelantaran, atau ketidakadilan struktural.

Fenomena meningkatnya cerai gugat di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perubahan struktur sosial. 

Perempuan kini memiliki akses pendidikan, ekonomi, dan kesadaran hukum yang lebih tinggi. Dalam perspektif sosiologis hukum, hal ini merupakan bentuk legal empowerment. 

Namun dalam perspektif konservatif, fenomena ini sering dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas keluarga.

Di sinilah letak persimpangan tersebut: antara mempertahankan norma klasik dan merespons realitas sosial modern. 

Jika konsep nusyuz tetap dipahami secara tekstual dan bias gender, maka ia berpotensi menjadi alat legitimasi ketidakadilan. 

Sebaliknya, jika ditafsirkan secara kontekstual, nusyuz dapat menjadi konsep etis untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Pendapat ulama klasik seperti Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menekankan pentingnya akhlak dalam relasi suami istri, bukan sekadar relasi kuasa. 

Ia menyatakan bahwa suami harus memperlakukan istri dengan ihsan, bukan dominasi. 

Sementara itu, Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa relasi suami istri adalah kemitraan (syirkah), bukan subordinasi. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan gender dalam Islam.

Yolies Yongky Nata (2024) menyoroti bagaimana putusan hakim dalam kasus nusyuz seringkali dipengaruhi oleh pertimbangan kemaslahatan sosial, bukan semata teks hukum. 

Sementara itu, Yudi Arianto (2025) menegaskan bahwa konsep nusyuz harus dipahami dalam kerangka keadilan, bukan sekadar pelanggaran normative. 

Ghina Yusviyana (2025) juga menunjukkan bahwa nusyuz merupakan indikator awal disharmoni rumah tangga yang dapat berujung pada perceraian.

Jika ditarik ke dalam kerangka keadilan gender, maka relasi suami istri idealnya bersifat mubadalah (timbal balik). 

Artinya, hak dan kewajiban tidak boleh dibebankan secara sepihak. Konsep ini dikembangkan oleh para pemikir Muslim kontemporer sebagai kritik terhadap bias patriarki dalam fikih klasik. 

Dalam konteks ini, cerai gugat bukanlah bentuk pembangkangan perempuan, melainkan mekanisme korektif terhadap relasi yang tidak adil. 

Islam sendiri memberikan ruang bagi perempuan untuk mengakhiri pernikahan melalui khulu’. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sejak awal telah mengakui agensi perempuan dalam relasi perkawinan.

Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa keadilan gender dalam Islam bukan berarti menghapus perbedaan peran, melainkan memastikan bahwa perbedaan tersebut tidak melahirkan ketidakadilan. 

Prinsipnya adalah al-‘adl (keadilan) dan al-maslahah (kemaslahatan).

Dengan demikian, relasi suami istri di era modern menuntut reinterpretasi terhadap konsep-konsep klasik seperti nusyuz. Hukum Islam tidak boleh dipahami secara statis, melainkan harus responsif terhadap perubahan zaman. 

Seperti kaidah fikih yang terkenal “Taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azman wal amkinah” (perubahan hukum mengikuti perubahan zaman dan tempat).

Sebagai penutup, persimpangan antara nusyuz, cerai gugat, dan keadilan gender bukanlah konflik yang harus dipertentangkan, melainkan ruang dialog antara teks dan konteks. 

Relasi suami istri yang ideal bukanlah relasi dominasi, tetapi relasi kemitraan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.


Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)

Hp. 081352680407
Email : asmanarwan@gmail.com
Share:
Komentar

Berita Terkini