OPINI | Ayah, Ibu, dan Algoritma Pengasuhan: Ketika Teknologi Menjadi “Orang Tua Ketiga” dalam Keluarga

Editor: Redaksi
Dr Asman, M. Ag


Oleh : Dr. Asman, M. Ag (Bidang Keahlian Hukum Keluarga Islam)

Di tengah percepatan teknologi digital, keluarga menghadapi tantangan baru yang sebelumnya tidak pernah dibayangkan oleh generasi terdahulu. 

Jika dahulu proses pengasuhan anak berlangsung dominan di bawah pengawasan ayah, ibu, keluarga besar, guru, dan lingkungan sosial, kini hadir kekuatan baru yang diam-diam mengambil peran besar dalam pembentukan perilaku anak, yakni algoritma media digital. 

Platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga game daring tidak lagi sekadar alat hiburan, tetapi telah menjadi ruang sosialisasi baru yang memengaruhi cara berpikir, bahasa, emosi, bahkan sistem nilai anak. 

Dalam konteks ini, algoritma seolah menjelma menjadi “orang tua ketiga” yang ikut mengasuh anak melalui pola rekomendasi konten berbasis kecerdasan buatan.

Fenomena tersebut mengundang pertanyaan serius, apakah pengasuhan anak di era digital masih sepenuhnya berada di tangan ayah dan ibu? 

Ataukah keluarga modern perlahan menyerahkan sebagian besar fungsi pengasuhan kepada sistem digital tanpa disadari? 

Dalam perspektif Islam, pengasuhan (tarbiyah al-awlād) merupakan amanah besar yang tidak dapat dialihkan sepenuhnya kepada pihak lain, apalagi kepada mesin yang tidak memiliki pertimbangan moral dan spiritual.

Al-Qur’an secara tegas menempatkan keluarga sebagai institusi utama pendidikan anak. Allah Swt. Berfirman yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...” (Q.S. At-Tahrim [66]: 6). 

Ayat ini menurut tafsir Ibnu Katsir menegaskan kewajiban orang tua untuk mendidik keluarga dengan nilai agama, akhlak, dan perlindungan dari berbagai bentuk kerusakan moral. 

Dalam konteks kekinian, “api neraka” dapat dipahami secara substantif sebagai ancaman kerusakan perilaku, pornografi digital, kekerasan virtual, hingga degradasi etika akibat konsumsi media tanpa kontrol. 

Karena itu, membiarkan algoritma menjadi pengarah utama perilaku anak sama saja dengan mengurangi tanggung jawab moral orang tua.

Pengasuhan dalam Islam bukan sekadar memenuhi kebutuhan fisik anak, tetapi juga memastikan pembentukan karakter (akhlāq), akidah, dan kecerdasan sosial. 

Rasulullah saw. Bersabda artinya “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). 

Hadis ini menunjukkan bahwa ayah dan ibu memiliki tanggung jawab langsung atas perkembangan anak. 

Dalam tradisi fikih Islam, tanggung jawab pengasuhan dikenal melalui konsep hadhanah, yaitu kewajiban menjaga, merawat, mendidik, dan melindungi anak agar tumbuh secara baik. 

Menurut pendapat Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, pengasuhan anak harus diarahkan pada perlindungan jasmani dan rohani secara bersamaan, termasuk melindungi anak dari pengaruh buruk lingkungan sosial.

Jika dahulu lingkungan buruk hadir dalam bentuk pergaulan fisik, maka saat ini ancaman tersebut masuk melalui layar gawai. 

Algoritma bekerja dengan prinsip mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin (attention economy). 

Anak yang menonton satu video hiburan tertentu akan terus diarahkan pada konten serupa, bahkan terkadang lebih ekstrem atau tidak sesuai usia. 

Masalahnya, algoritma tidak mengenal nilai halal-haram, pendidikan moral, ataupun maqāṣid al-syarī‘ah. Ia hanya mengenal pola konsumsi dan preferensi perilaku pengguna.

Dalam pandangan ulama kontemporer, pengawasan terhadap media menjadi bagian penting dari pendidikan keluarga. 

Yusuf al-Qaradawi berpendapat bahwa pendidikan anak harus memperhatikan lingkungan yang membentuk kebiasaan karena lingkungan memiliki pengaruh signifikan terhadap pembentukan akhlak. 

Dalam kitab Madkhal li Ma‘rifat al-Islam, al-Qaradawi menekankan bahwa orang tua tidak boleh lalai terhadap sarana yang memengaruhi mental anak, termasuk media komunikasi modern.

Di Indonesia, tanggung jawab pengasuhan keluarga memiliki landasan hukum yang jelas. 

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 45 menyebutkan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. 

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pendidikan anak bukan sekadar urusan sekolah, melainkan kewajiban hukum keluarga. 

Dengan demikian, ketika orang tua secara pasif menyerahkan pendidikan moral anak kepada internet tanpa kontrol, maka secara substantif terjadi pengabaian terhadap amanat hukum tersebut.

Lebih spesifik lagi, dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 77 ayat (3) ditegaskan bahwa suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani, kecerdasan, maupun pendidikan agamanya. 

Ketentuan ini relevan dengan tantangan era digital, sebab pengasuhan hari ini tidak cukup hanya menyediakan kebutuhan ekonomi, tetapi juga literasi digital dan pendampingan media. 

Orang tua tidak lagi cukup berkata “jangan main HP terlalu lama,” melainkan harus memahami bagaimana algoritma bekerja dan bagaimana dampaknya terhadap psikologi anak.

Sejumlah penelitian terbaru menunjukkan bahwa pengaruh media digital terhadap perkembangan anak semakin kuat. 

Jonathan Haidt dalam bukunya The Anxious Generation (2024) menjelaskan bahwa penggunaan media digital tanpa pengawasan berkontribusi terhadap meningkatnya kecemasan, isolasi sosial, dan gangguan perkembangan emosional pada anak dan remaja. 

Senada dengan itu, Jean Twenge dalam Generations (2023) menyoroti bagaimana generasi digital mengalami perubahan pola interaksi sosial akibat dominasi layar dibanding hubungan interpersonal langsung. 

Dalam konteks Indonesia, Rhenald Kasali dalam Disruption menekankan bahwa teknologi digital mengubah perilaku keluarga secara fundamental, termasuk pola komunikasi antara orang tua dan anak. 

Banyak orang tua hadir secara fisik tetapi absen secara emosional karena sibuk dengan perangkat digitalnya masing-masing. Akibatnya, anak mencari figur alternatif melalui konten kreator, influencer, bahkan karakter virtual.

Di sinilah tantangan besar pengasuhan modern muncul. Orang tua tidak cukup hanya menjadi pemberi nafkah, tetapi harus menjadi digital mentor. 

Ayah dan ibu harus hadir sebagai penyaring informasi (filtering), pendamping penggunaan media (digital companionship), dan penanam nilai (value transmitter). 

Pengawasan bukan berarti melarang teknologi, tetapi membangun kesadaran kritis dalam penggunaannya. Islam tidak menolak teknologi, melainkan mengarahkan pemanfaatannya untuk kemaslahatan.

Konsep maslahah mursalah dalam hukum Islam dapat dijadikan pijakan dalam merespons fenomena ini. 

Menurut Imam al-Ghazali, kemaslahatan harus diarahkan untuk menjaga lima unsur pokok kehidupan (maqāṣid al-syarī‘ah), yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. 

Dalam konteks algoritma pengasuhan, pembatasan konten negatif dan penguatan pendidikan digital merupakan bagian dari perlindungan terhadap akal (hifz al-‘aql) dan keturunan (hifz al-nasl).

Pada akhirnya, algoritma hanyalah alat ia tidak memiliki nurani, kasih sayang, atau tanggung jawab moral sebagaimana ayah dan ibu. 

Karena itu, keluarga tidak boleh menyerahkan pendidikan anak sepenuhnya kepada mesin. 

Jika dahulu orang tua khawatir terhadap “teman bermain yang salah,” maka hari ini kewaspadaan itu harus diperluas terhadap “algoritma yang salah.” Pengasuhan di era digital menuntut kehadiran orang tua yang lebih sadar, lebih adaptif, dan lebih melek teknologi. 

Sebab masa depan anak tidak hanya dibentuk oleh siapa orang tuanya, tetapi juga oleh apa yang setiap hari direkomendasikan kepada mereka melalui layar kecil di genggaman.


Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS)

Hp. 081352680407
asmanarwan@gmail.com
Share:
Komentar

Berita Terkini