![]() |
| Bupati Sambas H Satono menyampaikan penjelasan atas tiga Raperda Kabupaten Sambas di DPRD Sambas, Senin (10/08/2026). |
Sambas - Bupati Sambas H Satono mengatakan, pembentukan peraturan merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut dikatakan oleh Bupati Satono, saat menyampaikan penjelasan tiga Raperda Kabupaten Sambas di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas, Senin (10/08/2026)
Pembentukan Perda kata Bupati, bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, tertib, dan responsif terhadap dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan maupun kebutuhan pembangunan daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata Bupati Pemerintah Kabupaten Sambas telah mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Sambas.
"Tiga buah Raperda tersebut adalah pertama Peraturan daerah Rancangan tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sambas nomor 6 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah," kata Bupati.
Kemudian yang kedua katanya, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Dan ketiga Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sambas tahun 2026-2045," kata Bupati.
Menurut Bupati, ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut, disusun sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sambas dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang selaras dengan perkembangan regulasi nasional, kebutuhan daerah yang semakin kompleks.
Satono menjelaskan, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sambas nomor 6 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.
"Perubahan peraturan daerah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah," kata Bupati.
Perubahan tersebut kata Satono, membawa konsekuensi terhadap perlunya penyesuaian berbagai ketentuan dalam peraturan daerah.
"Hal ini agar tetap selaras dengan perkembangan regulasi nasional, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Sambas," katanya.
