![]() |
| Sosialisasi dua buah Raperda di DPRD Sambas |
Sambas - DPRD Kabupaten Sambas mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (7/9/2026).
Kegiatan digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sehan A Rahman, Ketua Pansus 1 Ahmad Hapsak Setiawan, dan Ketua Pansus II H Ramzi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, mengatakan sosialisasi yang dilakukan merupakan bagian dari konsultasi publik dalam rangka menyempurnakan materi dua Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
"Sosialisasi hari ini kita mengundang para stakeholder, baik praktisi, akademisi, tokoh masyarakat, unsur pemerintahan desa, maupun masyarakat untuk memberikan saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan dua Raperda ini," ujar Lerry Kurniawan Figo.
Saran yang disampaikan, koreksi dan masukan yang disampaikan kata Figo, akan ditampung dan selanjutnya dibahas secara lebih intensif bersama Pemerintah Kabupaten Sambas.
Menurut Figo, setelah pembahasan di tingkat Panitia Khusus selesai, tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan rapat finalisasi antara DPRD dan pemerintah daerah, sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna.
"Masukan dan saran kita tampung, dan akan kita diskusikan lebih intensif dengan pemerintah daerah. Setelah itu masuk tahap finalisasi, kemudian laporan Pansus disampaikan melalui rapat paripurna," katanya.
