Sosialisasi Perhutanan sosial

Editor: redaksi
Peserta meeting kampung perhutanan sosial di Twi Mentibar


Sambasnews.com (SELAKAU)-Bertujuan melakukan sosialisasi, terkait potensi perhutanan sosial kepada desa-desa yang masuk dalam Peta Indikatif Alokasi Perhutanan Sosial (PIAPS) dan melakukan koordinasi untuk persiapan pengurusan dokumen Perhutanan Sosial. Lembaga Gemawan bersama Miserior telah menggelar meeting kampung.

Ridho Faizinda, program manager Miserior mengatakan kegiatan meeting kampung sudah dilaksanakan di desa Twi Mentibar kecamatan Selakau belum lama ini.

“Perhutanan Sosial merupakan salah satu skema untuk memberikan akses dan control masyarakat terhadap kawasan hutan. Lima konsep Perhutanan Sosial ini terdiri dari Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), hutan Rakyat (HR) dan Hutan kemitraan,” ungkap Ridho, JUmat.

Skema ini lanjutnya, adalah peluang bagi masyarakat untuk dapat memanfaatkan hutan sekaligus sebagai control terhadap wilayah hutan tersebut.

“Kebijakan pemerintah yang menyerdahanakan proses birokrasi dan perizinan, bagi masyarakat untuk mengkases skema Perhutanan Sosial ini harus didukung dan dimanfaatkan secara maksimal. Dokumen teknis untuk mengajukan Perhutanan Sosial dilakukan oleh pemerintah desa nantinya akan dikoordinasikan langsung antara Kemantrian LHK dan lembabga lainnya termasuk Pemda,” terang Ridho.

Dikemukakan masih minimnya informasi terkait kemudahan dan proses Perhutanan sosial ini, yang diterima oleh pemerintah desa harus menjadi perhatian semua pihak baik lembaga pemerintah maupun NGO yang bekerja pada issue ini.

“Persiapan dokumen teknis seperti peta, SK desa dan persiapan lembaga local untuk mengelola Perhutanan Sosial. Adalah salah satu upaya yang dapat disampaikan oleh lambaga pemerintah dan NGO, untuk membantu masyarakat dalam mengakses Perhutanan Sosial dengan 5 skema yang ditawarkan pemerintah,” ungkap Ridho.

Dipaparkan jika beberapa desa di Kabupaten yang menjadi wilayah program sudah ada sampai ke fase verifikasi teknis areal yang diusulkan, pengajuan dokumen usulan, namun sampai saat ini juga ada wilayah kabupaten belum melakukan usulan dikarenakan beberapa kendala di lapangan. Pasca Usulan juga menjadi fase yang sangat penting, perencanaan untuk manajemen pengelolaan areal Perhutanan Sosial yang telah disetujui izin kelolanya harus dianalisa potensi yang terdapat di areal Perhutanan Sosial untuk dikembangkan menjadi usaha untuk peningkatan ekonomi masyarakat dan menaikkan status desa pada level Indeks Desa Membangun.

Hasil yang diharapkan dari kegiatan meeting kampung yang kita lakukan, tersampaikannya informasi tentang perhutanan sosial kepada desa-desa yang masuk dalam Peta Indikatif Alokasi Perhutanan Sosial (PIAPS). Adanya informasi terkait dokumen-dokumen untuk yang diperlukan dalam pengurusan perhutanan sosial,” kata Ridho. (Rilis)
Share:
Komentar

Berita Terkini