Beacukai Sintete Canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Editor: Redaksi
Kepala KPPBC TMP C Sintete saat menandatangani fakta integritas ZI WBK dan WBBM

Sambasnews.com, (SAMBAS)- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete, melakukan penandatanganan pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani (WBBM).

Penandatanganan ZI dilakukan yang di aula kantor KPPBC TMP C Sintete, juga dihadiri oleh staf ahli Bupati Sambas bidang ekonomi, H Ibrahim Kasim, Kajari Sambas Ichwan Efendi, Kabid Perdagangan Diskumindag Sambas, Nisa Azwarita, juga Kabid Kepatuhan Internal Kanwil DJBC Kalbagbar, Juli Puhadi.

Penandatanganan diawali oleh Kepala KPPBC TMP C Sintete, Denny Prasetyanto, yang disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Denny dalam kesempatan tersebut mengatakan, salah satu target program reformasi birokrasi ialah mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Karena itu, perlu secara konkret membangun Zona Integritas pada unit kerja di pemerintahan," ujarnya, Selasa.

Dikemukakan dalam peningkatan standardisasi sistem birokrasi, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi. Menggalakkan program Zona Integritas, menuju
Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dengan mengeluarkan
Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 perubahan dari Permenpan RB nomor 52 Tahun 2014.

"Zona Integritas adalah, predikat yang yang diberikan kepada instansi pemerintah yang
pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM," jelas Kepala KPPBC Sintete.
Pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai Sintete

Selain melakukan pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM, KPPBCTMPC Sintete juga memusnahkan Barang milik Negara (BMN). Hasil Penindakan Eks Kepabeanan yang melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Barang Milik Negara tersebut menurut Denny Prasetyanto merupakan barang hasil penindakan pada PLBN Aruk periode Januari hingga Agustus 2019.

"Barang yang dimusnahkan, berdasarkan surat persetujuan pemusnahan dari kepala
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singkawang," katanya.

Diungkapkan barang milik nagara yang diusulkan untuk pemusnahan adalah Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa Rokok sejumlah 151.696 batang.

"Kemudian BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sejumlah 310,72 liter, ballpress sebanyak 64 koli, mesin bekas sejumlah 126 unit dan
barang-barang lainnya," jelas Denny.

Barang-barang tersebut jelasnya, di lakukan penindakan oleh KPPBC TMP C Sintete diantaranya untuk barang hasil penindakan bidang kepabeanan. Karena tidak memenuhi persyaratan, larangan dan pembatasan dibidang impor dari instansi teknis.

"Total perkiraan nilai seluruh barang penindakan dibidang kepabeanan sebesar Rp 438 juta.  Dengan  potensi kerugian negara sebesar Rp 236.460.500," ungkapnya. (Gindra)
Share:
Komentar

Berita Terkini